PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Pelarian AS (49) berakhir di tangan aparat penegak hukum. Pria paruh baya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan ini diringkus Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026).
AS diburu polisi lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa pembacokan terhadap istrinya sendiri, Erlina (45). Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (6/3/2026) silam.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Resor Pasbar tertanggal 6 Maret 2026.
“Tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara,” kata Agung di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden berdarah itu dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap korban yang dituduh berselingkuh. Puncak emosi pecah ketika anak kandung korban membawa peralatan memasak dari kediaman pelaku ke rumah korban, yang kemudian disusul oleh pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi tersebut, pelaku yang diliputi amarah langsung melayangkan senjata tajam jenis parang hingga mengenai dahi dan punggung korban.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera berdatangan untuk melerai. Khawatir menjadi sasaran amuk massa, pelaku langsung melarikan diri menuju kawasan perkebunan sawit di Batang Haluan.
Selama masa pelariannya, pelaku menerapkan strategi berpindah-pindah tempat guna menghindariendus kejaran petugas. Ia sempat bersembunyi di kebun warga selama dua pekan, melarikan diri ke Kecamatan Andilan di Kabupaten Pasaman, merantau sementara sebagai penjual sate di Balige, Kabupaten Toba, hingga akhirnya jejaknya terdeteksi di Pematang Siantar.
Saat ini, tersangka AS beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Pasaman Barat. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setempat masih mendalami keterangan saksi-saksi guna merampungkan berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









