PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE — Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial MI (29), seorang oknum pegawai outsourcing salah satu bank BUMN, dalam perkara tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (20/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fransiscus Sinurat, S.H., didampingi Hakim Anggota Ade Puspita Dewi dan Safrizalti, serta Panitera Pengganti Martion.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain vonis kurungan badan selama 10 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset terdakwa. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan subsider selama 50 hari.
Majelis Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seutuhnya dari masa hukuman, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan sanksi pidana ini bertujuan memberikan pembinaan dan efek jera agar terdakwa menyadari perbuatannya, dengan hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Perkara ini merupakan buntut dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial SM (8), seorang pelajar sekolah dasar, yang tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 4 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap MI di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, pada Kamis malam (6/11/2025).
Sidang pembacaan putusan di PN Pasaman Barat sempat diwarnai interupsi teriakan dari pengunjung yang mengaku sebagai orang tua terdakwa, sebelum akhirnya situasi kembali ditertibkan oleh majelis hakim.
Menyikapi vonis majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman Barat Erda Fajarwati bersama terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari. ***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









