Hakim PN Pasaman Barat Vonis Terdakwa MI 10 Tahun Bui Kasus Pencabulan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE — Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial MI (29), seorang oknum pegawai outsourcing salah satu bank BUMN, dalam perkara tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (20/8/2026).

​Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fransiscus Sinurat, S.H., didampingi Hakim Anggota Ade Puspita Dewi dan Safrizalti, serta Panitera Pengganti Martion.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

​Selain vonis kurungan badan selama 10 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset terdakwa. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan subsider selama 50 hari.

​Majelis Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seutuhnya dari masa hukuman, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

​Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan sanksi pidana ini bertujuan memberikan pembinaan dan efek jera agar terdakwa menyadari perbuatannya, dengan hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

​Perkara ini merupakan buntut dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial SM (8), seorang pelajar sekolah dasar, yang tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 4 November 2025.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap MI di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, pada Kamis malam (6/11/2025).

​Sidang pembacaan putusan di PN Pasaman Barat sempat diwarnai interupsi teriakan dari pengunjung yang mengaku sebagai orang tua terdakwa, sebelum akhirnya situasi kembali ditertibkan oleh majelis hakim.

​Menyikapi vonis majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman Barat Erda Fajarwati bersama terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari. ***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut
Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Pasangan Ganda Putri Inaya Krasiva-Keisya Aidillya Putri Raih Juara I Kejuaraan Badminton Kapolres Pasaman Barat Cup III 2026
Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus

Berita Terbaru