SUMBAR.NEWSLINE.ID — Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal menangkap seorang pemuda berinisial AD (18) yang mengamuk dan melakukan pengancaman menggunakan sebilah pisau di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (28/8/2026) malam.
Aksi pengancaman yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB tersebut langsung ditangani aparat kepolisian setelah menerima laporan darurat dari pihak keluarga melalui saluran Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa tim operasional bergerak cepat ke lokasi guna mengendalikan situasi dan mencegah timbulnya korban jiwa.
“Menanggapi laporan aduan tersebut, kami langsung memerintahkan tim URC yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro untuk segera meluncur mendatangi Tempat Kejadian Perkara guna menindaklanjuti dan memastikan kebenaran informasi dari masyarakat,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di kediaman korban, petugas mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan dengan sejumlah perabot seperti lemari dan pengeras suara rusak, serta bekas sabetan pisau pada dinding bangunan. Petugas kemudian meringkus AD tanpa perlawanan dan menyita sebilah pisau dapur sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan ibu kandung pelaku, Rasni (44), peristiwa bermula saat permintaannya meminjam sepeda motor ditolak pihak keluarga. Penolakan tersebut didasari kekhawatiran kendaraan akan digadaikan atau dijual demi memenuhi kecanduan judi online yang dialami pelaku.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku kerap menunjukkan perilaku intimidatif dan mengancam orang tua apabila permintaannya terkait uang maupun barang tidak dipenuhi.
“Dari hasil interogasi mendalam terhadap ibu pelaku, terungkap bahwa AD telah lama mengalami kecanduan judi online. Hal itulah yang membuat sang ibu khawatir dan menolak meminjamkan sepeda motornya,” tutur Iptu A. Agung.
Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik menahan pelaku di Mapolres Pasaman Barat serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis dan tes urine untuk memastikan kondisi kesehatan mental dan keterlibatan zat adiktif.
Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***
Penulis : Sumbar Newsline
Editor : Ajo Uban









