SUMBAR.NEWSLINE.ID — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat secara resmi merilis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang ibu dan nenek di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin (24/8/2026).
Konferensi pers pengungkapan perkara tersebut dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyusul terbitnya Laporan Polisi nomor: LP/B/182/VIII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 11 Agustus 2026.
Peristiwa berdarah yang terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur ini menewaskan korban berinisial HP (ibu kandung) dan R alias RH (nenek tersangka).
Tersangka berinisial HB (32), seorang pria bersuku Mandailing berstatus eks pelajar atau mahasiswa, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengungkapkan bahwa tindakan nekat pelaku dipicu oleh kondisi halusinasi yang dialaminya.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian bermula dari pengakuan tersangka yang kerap didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya sakit, sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu kandungnya,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Aksi kekerasan maut itu berlangsung pada Senin malam (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman korban RH, tepat setelah kedua korban menunaikan ibadah salat Isya.
Berbekal sebatang kayu bulat padat berukuran 50 sentimeter yang diambil dari dapur, tersangka menghantamkan balok tersebut ke kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali hingga tersungkur ke lantai.
Saat korban R mencoba memeluk dan melindungi tubuh anaknya, tersangka secara membabi buta turut memukulkan kayu ke kepala sang nenek sebanyak tiga kali hingga bersimbah darah.
Melihat kedua korban sudah tidak bergerak, tersangka sempat menangis histeris di lokasi sebelum akhirnya melarikan diri menuju wilayah Ujung Gading.
Pelarian tersangka berakhir setelah tim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil membekuknya di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Selasa (11/8/2026).
Penyidik telah memeriksa enam saksi serta menyita barang bukti berupa sebatang balok kayu sepanjang 50 sentimeter, pakaian tersangka, serta pakaian dan mukena korban yang bernoda darah.
Polisi juga telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi intensif dengan tim medis untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan penyebab pasti kematian kedua korban.
”Tersangka kita jerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP. Karena tindak pidana pembunuhan ini dilakukan terhadap ibu kandung, maka ancaman pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. ***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









