Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAR.NEWSLINE.ID — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat secara resmi merilis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang ibu dan nenek di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin (24/8/2026).

​Konferensi pers pengungkapan perkara tersebut dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyusul terbitnya Laporan Polisi nomor: LP/B/182/VIII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 11 Agustus 2026.

​Peristiwa berdarah yang terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur ini menewaskan korban berinisial HP (ibu kandung) dan R alias RH (nenek tersangka).

​Tersangka berinisial HB (32), seorang pria bersuku Mandailing berstatus eks pelajar atau mahasiswa, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengungkapkan bahwa tindakan nekat pelaku dipicu oleh kondisi halusinasi yang dialaminya.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian bermula dari pengakuan tersangka yang kerap didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya sakit, sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu kandungnya,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

photo 6082665167616413852 y

​Aksi kekerasan maut itu berlangsung pada Senin malam (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman korban RH, tepat setelah kedua korban menunaikan ibadah salat Isya.

​Berbekal sebatang kayu bulat padat berukuran 50 sentimeter yang diambil dari dapur, tersangka menghantamkan balok tersebut ke kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali hingga tersungkur ke lantai.

​Saat korban R mencoba memeluk dan melindungi tubuh anaknya, tersangka secara membabi buta turut memukulkan kayu ke kepala sang nenek sebanyak tiga kali hingga bersimbah darah.

​Melihat kedua korban sudah tidak bergerak, tersangka sempat menangis histeris di lokasi sebelum akhirnya melarikan diri menuju wilayah Ujung Gading.

​Pelarian tersangka berakhir setelah tim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil membekuknya di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Selasa (11/8/2026).

​Penyidik telah memeriksa enam saksi serta menyita barang bukti berupa sebatang balok kayu sepanjang 50 sentimeter, pakaian tersangka, serta pakaian dan mukena korban yang bernoda darah.

​Polisi juga telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi intensif dengan tim medis untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan penyebab pasti kematian kedua korban.

​”Tersangka kita jerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP. Karena tindak pidana pembunuhan ini dilakukan terhadap ibu kandung, maka ancaman pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

​Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. ***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut
Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Pasangan Ganda Putri Inaya Krasiva-Keisya Aidillya Putri Raih Juara I Kejuaraan Badminton Kapolres Pasaman Barat Cup III 2026
Satreskrim Polres Pasaman Barat Amankan 4 Pemuda Terkait Kasus Asusila di Jorong Kampung Padang Utara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus

Berita Terbaru