SUMBAR.NEWSLINE.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar pemaparan resmi terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Pengungkapan perkara kekerasan fisik terhadap korban bernama Erlina ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 Maret 2026 yang dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Yamil Fauzi Nasution.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa kepolisian memberikan atensi penuh terhadap segala bentuk kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
“Tersangka kami tetapkan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan olah TKP. Penindakan tegas ini merupakan komitmen kami untuk memberikan keadilan bagi korban serta memberi efek jera agar tidak ada lagi aksi kekerasan serupa di tengah masyarakat,” ujar Agung Tribawanto.
Berdasarkan fakta penyidikan, hubungan antara tersangka berinisial AS (49) yang berprofesi sebagai pedagang asal Batang Haluan, Jorong Simpang Apek, dengan korban memang sudah lama tidak harmonis dan telah pisah rumah. Amarah tersangka tersulut saat korban meminjam peralatan memasak berupa dandang, hingga tersangka nekat mendatangi kediaman korban dengan membawa sebilah parang dan mengayunkannya ke bagian dahi serta punggung korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menerangkan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari jeratan hukum.
“Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian selama beberapa bulan. Berkat penyelidikan terukur dan koordinasi intensif di lapangan, Tim Opsnal berhasil meringkus tersangka di wilayah Pematang Siantar, Sumatera Utara tanpa perlawanan,” ungkap Agung Ngurah.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu helai baju daster warna oranye kombinasi hitam, satu helai celana pendek warna biru dongker, dua helai kain putih bermotif bunga, satu pasang sandal merek Oricon warna hitam putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernopol BA 3045 DQ tanpa dokumen resmi.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-.
Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat saat ini tengah merampungkan pemberkasan perkara guna pelimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sementara tersangka kini mendekam di sel tahanan Rutan Mapolres Pasaman Barat. ***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









