Polres Pasaman Barat Bekuk Dua Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Perumahan Yaptip

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap rincian modus operandi kasus pencurian rumah kosong di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua. Dua tersangka berinisial YS (30) dan AM (34) berhasil diringkus pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari saksi yang menemukan pintu rumah korban, Dede Ochsandre, dalam keadaan terbuka dan berbekas congkelan pada Jumat (7/8/2026).

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan informasi serta keterangan dari para saksi,” ujar Iptu A. Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).

Laporan polisi dibuat atas permintaan korban yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Opsnal pimpinan Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menangkap YS di sebuah warung kawasan Jalan KKN, serta memburu AM di kediamannya di Jorong Pasaman Baru.

“Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang berada di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membeberkan caranya menguras isi rumah korban. Sepeda motor Honda Beat warna hitam dilarikan dengan cara didorong menuju bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru.

Sementara satu unit mesin cuci merek Sharp diangkut menggunakan becak motor sewaan lalu dijual seharga Rp600 ribu kepada warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu. Tidak berhenti di situ, para pelaku kembali ke lokasi untuk menggasak satu batang besi AS baling-baling kapal sepanjang 3,5 meter yang kemudian dititipkan di rumah rekannya di Jorong Batang Tian.

“Setelah itu, kedua pelaku kembali ke rumah tersebut untuk mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal. Barang tersebut kemudian dititipkan kepada salah seorang teman mereka yang berada di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” jelas Iptu A. Agung.

Satreskrim Polres Pasbar menegaskan masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengusut tuntas perkara ini.

“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” tegasnya.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Pasaman Barat dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Pasaman Barat Amankan 4 Pemuda Terkait Kasus Asusila di Jorong Kampung Padang Utara
Seleksi Bakal Calon Wali Nagari Pasbar Gunakan CBT, Sekda Tegaskan Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru