Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman ini merupakan acuan bagi seluruh manajemen, redaksi, dan jurnalis Sumbar.Newsline.ID dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia, termasuk Sumbar.Newsline.ID, merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas pers, pengelola media siber, dan masyarakat.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC): Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber (antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, dan komentar pembaca).

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.

  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus melalui verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • Pengecualian Verifikasi (dengan syarat):

    • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.

    • Sumber berita pertama jelas, kredibel, dan kompeten.

    • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.

    • Media wajib memberi penjelasan (Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring) kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya.

  • Media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (UGC)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan KEJ, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

  • Media mewajibkan pengguna untuk registrasi keanggotaan dan log-in sebelum mempublikasikan UGC.

  • Dalam registrasi, pengguna wajib memberi persetujuan tertulis bahwa UGC yang dipublikasikan:

    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin/bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah/cacat.

  • Media memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan di atas.

  • Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang melanggar ketentuan, yang mudah diakses pengguna.

  • Media wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas UGC yang dilaporkan dan melanggar, sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

  • Media tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan UGC bila telah memenuhi ketentuan (mencantumkan syarat, mewajibkan registrasi, dan menyediakan mekanisme koreksi).

  • Media bertanggung jawab bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu 2×24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, KEJ, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

  • Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan (link) pada berita yang diralat/dikoreksi.

  • Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan.

  • Jika berita disebarluaskan media siber lain:

    • Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di medianya.

    • Media siber lain yang mengutip berita wajib melakukan koreksi yang sama.

    • Media yang tidak melakukan koreksi atas berita kutipan bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.

  • Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi denda paling banyak Rp500.000.000,-

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal.

  • Pencabutan wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

  • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan: “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

  • Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

  • Sumbar.Newsline.ID wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.

9. Sengketa

  • Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers.)