SUMBAR.NEWSLINE.ID — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat resmi menetapkan lima orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan, Bunga (nama samaran) di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat pada Senin (24/8/2026).
Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah milik tersangka A sejak Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
”Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kelima tersangka. Saat itu korban juga dalam kondisi pengaruh narkotika,” terang AKBP Agung Tribawanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari kekhawatiran pihak keluarga lantaran korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Pihak keluarga kemudian mencari informasi hingga memperoleh kabar dari masyarakat bahwa korban berada di kediaman tersangka A.
Pada Rabu (19/8/2026), keluarga mendatangi rumah tersangka A untuk melakukan pengecekan, namun tersangka berdalih bahwa korban tidak berada di tempat tersebut. Selang beberapa waktu, korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah warga dalam kondisi memprihatinkan.
”Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan sudah berada di salah satu rumah warga dalam kondisi seperti orang yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu atau overdosis,” tuturnya.
Keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas Air Bangis guna pemeriksaan medis menyeluruh. Hasil pemeriksaan medis mengindikasikan adanya perlakuan kekerasan seksual pada tubuh korban.
Sesampai di rumah orang tuanya, warga yang datang berkomunikasi dengan korban mendapati informasi bahwa korban diduga dicekoki sabu-sabu dan ganja oleh tersangka A. Mendengar penuturan tersebut, warga yang geram segera mencari keberadaan pelaku A hingga berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak Polsek Sungai Beremas.
Kapolres menjelaskan, para pelaku diduga menempatkan korban di salah satu kamar rumah tersangka A dan melakukan persetubuhan secara bergantian hingga kasus tersebut terungkap pada Kamis (20/8/2026). Motif perbuatan tersebut berkaitan erat dengan pemanfaatan kondisi korban yang menyandang disabilitas serta pengaruh zat adiktif.
”Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi disabilitas mental dan disabilitas intelektual serta kondisi korban yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, sepasang alas kaki, serta satu buah ikat pinggang milik tersangka A.
Petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya dari lokasi kejadian berupa satu buah kasur, satu alat hisap sabu-sabu dari botol air mineral, satu pemantik api gas, serta 15 plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.
”Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat satu orang pelaku lainnya masih buron. Namun identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi oleh petugas,” pungkas Kapolres.
Pemberkasan perkara terhadap para tersangka dilakukan secara proporsional sesuai peran masing-masing, termasuk pemisahan berkas untuk dugaan tindak pidana penyalahgunaan serta pemberian narkoba kepada korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto penyesuaian pidana. Ketentuan ini menegaskan sanksi berat atas tindak pidana persetubuhan terhadap penyandang disabilitas mental atau intelektual yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 16 tahun penjara. ***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









