BEKASI, SUMBAR.NEWSLINE.ID –Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib memiliki sertifikat halal untuk dapat beredar di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman, mengenai tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara “Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha” di Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, pada Senin (6/10). Ia menyerukan agar pelaku usaha tidak melihat aturan ini sebagai beban, melainkan sebagai peluang strategis untuk pengembangan bisnis.
Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024. Namun, ia lebih menekankan pada manfaat di luar kepatuhan hukum. Menurutnya, sertifikasi halal adalah nilai tambah yang signifikan di pasar.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Ini bukan formalitas, ini adalah strategi,” tegas Babe Haikal. Ia menambahkan, bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban ini bahkan telah berlaku penuh sejak Oktober 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk membantu pelaku usaha beradaptasi, Babe Haikal memperkenalkan konsep ‘Tertib Halal’ sebagai sebuah strategi bisnis yang utuh. Konsep ini berdiri di atas tiga pilar utama. Pertama, tertib regulasi, di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya bersertifikat halal.
Kedua, tertib produksi, yang menuntut konsistensi dalam penggunaan bahan baku halal, menjaga higienitas proses produksi, dan mencantumkan label halal secara benar. Ketiga, tertib budaya, yaitu membangun kesadaran kolektif di antara produsen dan konsumen untuk memilih dan mempromosikan produk halal, sehingga menjadi identitas dan standar kualitas nasional.
Sebagai langkah konkret, Kepala BPJPH mengajak seluruh pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat untuk aktif mempublikasikan label halal pada produk mereka. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025 yang mendorong pencantuman Label Halal Indonesia melalui berbagai media, mulai dari kemasan, media sosial, hingga materi iklan.
“Tertib Halal adalah kesadaran kolektif. Dengan bersama-sama mematuhi aturan dan mempromosikan budaya halal, kita akan membangun ekosistem bisnis yang sehat dan meningkatkan daya saing ekonomi bangsa,” pungkasnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman, mengenai tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib memiliki sertifikat halal untuk dapat beredar di Indonesia.
Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024. Namun, ia lebih menekankan pada manfaat di luar kepatuhan hukum. Menurutnya, sertifikasi halal adalah nilai tambah yang signifikan di pasar.
Ia menyampaikan agar pelaku usaha tidak melihat aturan ini sebagai beban, melainkan sebagai peluang strategis untuk pengembangan bisnis.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Ini bukan formalitas, ini adalah strategi,” tegas Babe Haikal. Ia menambahkan, bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban ini bahkan telah berlaku penuh sejak Oktober 2024.
Untuk membantu pelaku usaha beradaptasi, Babe Haikal memperkenalkan konsep ‘Tertib Halal’ sebagai sebuah strategi bisnis yang utuh. Konsep ini berdiri di atas tiga pilar utama. Pertama, tertib regulasi, di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya bersertifikat halal. Kedua, tertib produksi, yang menuntut konsistensi dalam penggunaan bahan baku halal, menjaga higienitas proses produksi, dan mencantumkan label halal secara benar. Ketiga, tertib budaya, yaitu membangun kesadaran kolektif di antara produsen dan konsumen untuk memilih dan mempromosikan produk halal, sehingga menjadi identitas dan standar kualitas nasional.
Sebagai langkah konkret, Kepala BPJPH mengajak seluruh pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat untuk aktif mempublikasikan label halal pada produk mereka. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025 yang mendorong pencantuman Label Halal Indonesia melalui berbagai media, mulai dari kemasan, media sosial, hingga materi iklan.
“Tertib Halal adalah kesadaran kolektif. Dengan bersama-sama mematuhi aturan dan mempromosikan budaya halal, kita akan membangun ekosistem bisnis yang sehat dan meningkatkan daya saing ekonomi bangsa,” pungkasnya. (*)









