Oktober 2026 Batas Akhir, Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Humas BPJPH)

(Dok. Humas BPJPH)

BEKASI, SUMBAR.NEWSLINE.ID –Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib memiliki sertifikat halal untuk dapat beredar di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman, mengenai tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara “Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha” di Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, pada Senin (6/10). Ia menyerukan agar pelaku usaha tidak melihat aturan ini sebagai beban, melainkan sebagai peluang strategis untuk pengembangan bisnis.

Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024. Namun, ia lebih menekankan pada manfaat di luar kepatuhan hukum. Menurutnya, sertifikasi halal adalah nilai tambah yang signifikan di pasar.

“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Ini bukan formalitas, ini adalah strategi,” tegas Babe Haikal. Ia menambahkan, bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban ini bahkan telah berlaku penuh sejak Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk membantu pelaku usaha beradaptasi, Babe Haikal memperkenalkan konsep ‘Tertib Halal’ sebagai sebuah strategi bisnis yang utuh. Konsep ini berdiri di atas tiga pilar utama. Pertama, tertib regulasi, di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya bersertifikat halal.

Kedua, tertib produksi, yang menuntut konsistensi dalam penggunaan bahan baku halal, menjaga higienitas proses produksi, dan mencantumkan label halal secara benar. Ketiga, tertib budaya, yaitu membangun kesadaran kolektif di antara produsen dan konsumen untuk memilih dan mempromosikan produk halal, sehingga menjadi identitas dan standar kualitas nasional.

Sebagai langkah konkret, Kepala BPJPH mengajak seluruh pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat untuk aktif mempublikasikan label halal pada produk mereka. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025 yang mendorong pencantuman Label Halal Indonesia melalui berbagai media, mulai dari kemasan, media sosial, hingga materi iklan.

“Tertib Halal adalah kesadaran kolektif. Dengan bersama-sama mematuhi aturan dan mempromosikan budaya halal, kita akan membangun ekosistem bisnis yang sehat dan meningkatkan daya saing ekonomi bangsa,” pungkasnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman, mengenai tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib memiliki sertifikat halal untuk dapat beredar di Indonesia.

Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024. Namun, ia lebih menekankan pada manfaat di luar kepatuhan hukum. Menurutnya, sertifikasi halal adalah nilai tambah yang signifikan di pasar.

Ia menyampaikan agar pelaku usaha tidak melihat aturan ini sebagai beban, melainkan sebagai peluang strategis untuk pengembangan bisnis.

“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Ini bukan formalitas, ini adalah strategi,” tegas Babe Haikal. Ia menambahkan, bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban ini bahkan telah berlaku penuh sejak Oktober 2024.

Untuk membantu pelaku usaha beradaptasi, Babe Haikal memperkenalkan konsep ‘Tertib Halal’ sebagai sebuah strategi bisnis yang utuh. Konsep ini berdiri di atas tiga pilar utama. Pertama, tertib regulasi, di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya bersertifikat halal. Kedua, tertib produksi, yang menuntut konsistensi dalam penggunaan bahan baku halal, menjaga higienitas proses produksi, dan mencantumkan label halal secara benar. Ketiga, tertib budaya, yaitu membangun kesadaran kolektif di antara produsen dan konsumen untuk memilih dan mempromosikan produk halal, sehingga menjadi identitas dan standar kualitas nasional.

Sebagai langkah konkret, Kepala BPJPH mengajak seluruh pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat untuk aktif mempublikasikan label halal pada produk mereka. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025 yang mendorong pencantuman Label Halal Indonesia melalui berbagai media, mulai dari kemasan, media sosial, hingga materi iklan.

“Tertib Halal adalah kesadaran kolektif. Dengan bersama-sama mematuhi aturan dan mempromosikan budaya halal, kita akan membangun ekosistem bisnis yang sehat dan meningkatkan daya saing ekonomi bangsa,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Motor Program 3 Juta Rumah, BRI Pimpin Penyaluran KUR Perumahan
Lapas Talu Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak di Hari Anak Nasional 2026
Antisipasi Gangguan, Poldasu Terjunkan 786 Personel Kawal Distribusi BBM di Sumut
SPBU Batang Toman Jadi Titik Tumpuan, Warga Rela Antre Berjam-jam
Kesbangpol Pasbar Tetapkan 45 Anggota Paskibraka Kabupaten, Dua Pelajar Wakili ke Provinsi
​Ruli Eka Pratama: Arah Perjuangan Berbeda, KSPSI AGN Sumbar Tinggalkan Partai Buruh
KSPSI AGN Sumbar Resmi Tinggalkan Partai Buruh, Ruli Eka Pratama: Fokus pada Advokasi Pekerja
Hari Bhayangkara ke-80, Pemda Pasaman Barat Komit Dukung Reformasi Pelayanan Polres

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Jadi Motor Program 3 Juta Rumah, BRI Pimpin Penyaluran KUR Perumahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:14 WIB

Lapas Talu Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak di Hari Anak Nasional 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:53 WIB

Antisipasi Gangguan, Poldasu Terjunkan 786 Personel Kawal Distribusi BBM di Sumut

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:45 WIB

SPBU Batang Toman Jadi Titik Tumpuan, Warga Rela Antre Berjam-jam

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:31 WIB

Kesbangpol Pasbar Tetapkan 45 Anggota Paskibraka Kabupaten, Dua Pelajar Wakili ke Provinsi

Berita Terbaru