PADANG, SUMBAR.NEWSLINE.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatra Barat secara resmi menarik diri dari Partai Buruh. Langkah ini diambil mengikuti kebijakan pengurus pusat yang sebelumnya telah memutuskan untuk memutus afiliasi organisasi dengan partai tersebut.
Ketua KSPSI AGN Sumatra Barat, Ruli Eka Pratama, menyatakan bahwa surat pengunduran diri telah diserahkan secara resmi kepada pihak Partai Buruh. Keputusan ini berlaku bagi seluruh jajaran pengurus di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga level kecamatan dan desa yang selama ini berafiliasi dengan KSPSI AGN.
Ruli menjelaskan, keputusan tersebut dipicu oleh kekecewaan terhadap arah kebijakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang dianggap tidak selaras dengan aspirasi organisasi.
”Ini keputusan organisasi. Karena pusat sudah memutuskan keluar, kami di daerah wajib mengikuti. Saya pribadi merasa berat hati karena kami adalah perintis Partai Buruh di Sumatra Barat dengan gotong royong anggota, namun kami harus patuh pada garis komando organisasi,” ujar Ruli di Padang, Rabu (2/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ruli, mundurnya KSPSI AGN turut diikuti oleh sejumlah elemen lain di Sumatra Barat, termasuk Serikat Petani Indonesia (SPI), serta beberapa serikat pekerja lainnya seperti SBSI dan KPBI di tingkat provinsi.
Dengan keluarnya KSPSI AGN, Ruli memastikan bahwa lebih dari 8.000 anggota yang bernaung di bawah organisasinya kini bebas menentukan pilihan politik masing-masing. Pihaknya menegaskan tidak ada paksaan atau instruksi khusus untuk beralih ke partai tertentu.
”Kami tidak melarang kader memilih partai mana pun yang dianggap sesuai. Organisasi tetap memberikan dukungan jika ada kader yang ingin berkiprah di dunia politik sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.
Meski tidak lagi berafiliasi dengan partai politik, Ruli menegaskan bahwa fokus utama KSPSI AGN tetap pada fungsi serikat pekerja, yaitu memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh di Sumatra Barat.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









