SUMBAR NEWSLINE — Program bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari dana desa di Jorong Panco, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Tahun Anggaran 2025, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan dikeluhkan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang penerima manfaat RTLH bernama Riza Wati (34). Ia mengaku nilai bantuan yang diinformasikan pihak nagari sebesar Rp10.000.000, termasuk potongan pajak Rp2.000.000, namun realisasi yang diterima untuk pembelian bahan bangunan diperkirakan hanya sekitar Rp4.500.000.
“Untuk pembelian bahan bangunan dan faktur belanja pun tidak diperlihatkan kepada kita, namun untuk kelanjutan pembangunan saat itu terpaksa dilakukan secara swadaya menggunakan uang sendiri,” ujar Riza saat ditemui di kediamannya di Panco, Sabtu (12/9/2026).
Penelusuran di lapangan juga menemukan adanya bantuan pembangunan fasilitas jamban atau MCK di lokasi yang sama yang dikeluhkan oleh penerima manfaat bernama Abai (60). Abai menyebut pembangunan jamban hingga kini belum bisa digunakan karena kondisinya yang tidak lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jamban pun tidak bisa digunakan sampai sekarang, pasalnya kondisi jamban itu yang ada hanya kloset saja dan pipa paralon saluran ke septic tank belum ada, sementara lubang penampungan masih terbuka,” kata Abai.
Abai mengaku kecewa karena awalnya bantuan MCK tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, namun hingga kini belum bisa difungsikan. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki biaya apabila harus melanjutkan pembangunan secara mandiri.
“Logikanya, kalau saya lanjutkan pembuatannya, kita tidak memiliki uang. Kalau tahu seperti ini dari semula kondisinya, lebih baik jangan dibangun jamban tersebut,” ujarnya.
Riza Wati dan Abai menyampaikan bahwa bantuan RTLH dan MCK tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Nagari Langgam Saiyo. Mereka juga menyoroti ketiadaan kwitansi atau rincian belanja dari toko bangunan yang transparan selama proses penyaluran bantuan.
Jurnalis SUMBAR NEWSLINE telah melayangkan pesan konfirmasi dan menghubungi pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Nagari, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons resmi. Untuk menjaga keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi SUMBAR NEWSLINE membuka ruang kritik dan hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan.***
Penulis : BY Roni
Editor : Ajo Uban









