SUMBAR.NEWSLINE.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi DPRD dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto saat menanggapi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pasaman Barat, Jumat (28/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, didampingi Wakil Ketua Insan Sabri, serta dihadiri Wakil Bupati M. Ihpan, Sekda Doddy San Ismail selaku Ketua TAPD, anggota dewan, dan pimpinan OPD.
Dalam laporan Banggar yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Pasaman Barat Noperiadi, RAPBD Perubahan 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp73,09 miliar. Selisih tersebut terjadi lantaran proyeksi total pendapatan daerah berada di angka Rp1,337 triliun, sementara kebutuhan belanja daerah mencapai Rp1,410 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyeksi pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp1,163 triliun dan target PAD senilai Rp173,08 miliar. Sementara itu, alokasi belanja daerah sebesar Rp1,410 triliun terbagi atas belanja operasi (Rp1,078 triliun), belanja modal (Rp173,78 miliar), belanja tidak terduga (Rp1,03 miliar), serta belanja transfer (Rp157,71 miliar).
Defisit anggaran sebesar Rp73.096.446.955 tersebut resmi ditutup melalui skema pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tercapainya kesepakatan tersebut, sekaligus menegaskan kesiapan Pemkab Pasbar menjalankan langkah strategis peningkatan PAD.
“Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah,” ujar Yulianto.
Langkah konkret yang disiapkan Pemkab mencakup digitalisasi sistem pembayaran pajak, percepatan pemungutan pajak sektor korporasi/perusahaan, hingga pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara bertahap dan objektif.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan menambahkan bahwa sosialisasi kepatuhan wajib pajak akan diperkuat melalui peluncuran aplikasi SEPAKAT pada September 2026 mendatang, diiringi perluasan koordinasi hingga ke tingkat kecamatan dan nagari.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









