SUMBAR.NEWSLINE.ID — Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh Sumbar Newsline pada Sabtu, 12 September 2026, dengan judul “Program Rehabilitasi RTLH dan MCK di Nagari Langgam Saiyo Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi“, pihak Pemerintah Nagari Langgam Saiyo menyampaikan hak jawab secara tertulis.
Baca Juga: https://sumbar.newsline.id/program-rehabilitasi-rtlh-dan-mck-di-nagari-langgam-saiyo/
Redaksi menerima surat hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Nagari Langgam Saiyo, melalui Pj. Wali Nagari, Kian P. terkait pemberitaan sebelumnya.
Pj Wali Nagari Langgam Saiyo, Kian P. Juga memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang termuat dalam pemberitaan tersebut agar tercipta pemberitaan yang objektif dan berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut poin surat penjelasan resmi dari pihak nagari:
- Koreksi Tahun Anggaran: Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi penerima atas nama Riza Wati dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, bukan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertulis dalam pemberitaan. Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima Bantuan bertanggal 2 Desember 2024.
- Prosedur Penyerahan: Penyaluran bantuan telah melalui mekanisme resmi dan diserahterimakan secara lengkap serta disaksikan oleh Kepala Jorong dan Tim Pelaksana Kegiatan Nagari (PPKN). Penerima bantuan saat itu telah menyatakan menerima dengan baik sesuai fungsinya tanpa ada unsur paksaan.
- Terkait Pengelolaan Dana: Pemerintah nagari menolak adanya tudingan penyunatan dana, karena seluruh alokasi telah direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) di dalam APB Nagari serta ketentuan aturan yang berlaku.
Demikian hak jawab ini dimuat sebagai bagian dari komitmen redaksi dalam menjunjung tinggi prinsip akurasi, transparansi, dan hak jawab narasumber sesuai Kode Etik Jurnalistik.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









