SUMBAR.NEWSLINE.ID — Maraknya antrean mobil tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat memicu sorotan tajam. Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi oleh kendaraan industri dinilai melanggar aturan dan merugikan masyarakat kecil.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Nefri, SH, kembali menegaskan bahwa Bio Solar bersubsidi diperuntukkan bagi transportasi umum, nelayan, petani, dan pelaku UMKM, bukan untuk armada pengangkut komoditas milik perusahaan besar.
“Subsidi solar adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk membantu masyarakat kecil agar tetap bisa beroperasi dengan harga terjangkau. Saat ini di lapangan banyak mobil tangki CPO antre di SPBU mengambil jatah subsidi. Ini pelanggaran nyata,” ujar Nefri, kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan pantauan dan laporan warga, penumpukan kendaraan besar pengangkut sawit tersebut memicu kelangkaan Bio Solar bagi pengguna yang berhak. Selain itu, antrean panjang di SPBU seperti kawasan Kampung Juar, Ujung Gading, dan Simpang Empat dilaporkan kerap memicu kemacetan di ruas jalan nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nefri menjelaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan tersebut diperkuat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang mengategorikan angkutan industri sebagai moda komersial yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Atas kondisi ini, Komisi II DPRD Pasaman Barat mendesak Pertamina, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan ketat dan razia gabungan di lapangan.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran, harus ada sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional bagi SPBU yang terbukti melayani kendaraan industri,” tegasnya.
Dampak kelangkaan solar turut dirasakan langsung oleh masyarakat. Mardi (45), warga Koto Balingka, mengaku kesulitan mendapatkan Bio Solar untuk kebutuhan mesin pertanian dan genset akibat kuota yang sering habis dibeli kendaraan bermuatan besar.
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi II DPRD Pasaman Barat dijadwalkan segera memanggil pihak Pertamina, pengelola SPBU, dan Dinas Perhubungan guna dimintai klarifikasi dan menentukan langkah penertiban.
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









