SUMBAR.NEWSLINE.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, di Gedung DPRD Pasaman Barat, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Bupati Pasaman Barat Yulianto, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dinamika pembahasan yang konstruktif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, melalui proses pembahasan yang mendalam, kita dapat merampungkan dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 ini tepat waktu. Kemitraan antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci kelancaran pembangunan di Pasaman Barat,” ujar Dirwansyah saat memimpin persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui ketukan palu pengesahan, total anggaran pada Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat TA 2026 disepakati sebesar Rp1,410 triliun (Rp1.410.788.756.055). Dalam struktur anggaran baru ini, pos penerimaan pembiayaan daerah dan pembiayaan netto masing-masing tercatat sebesar Rp73,09 miliar (Rp73.096.446.955).
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menjelaskan bahwa penyusunan perubahan anggaran ini telah diselaraskan dengan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 demi mengakomodasi optimalisasi pelayanan publik.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 telah disusun dalam struktur perubahan APBD yang meliputi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” jelas Yulianto.
Setelah persetujuan bersama ini, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda.
Pemerintah Daerah dan DPRD Pasaman Barat berkomitmen mengawal proses evaluasi tersebut serta memastikan realisasi belanja daerah nantinya berjalan akuntabel, disiplin, dan tepat sasaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi warga setempat.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









