PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Tokoh adat Nagari Anam Koto Selatan, Zul Arif K. Datuak Majo Indo, menyuarakan tuntutan keras terkait dugaan penguasaan lahan ulayat secara ilegal oleh PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP). Polemik ini mencuat menyusul berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sejak 31 Desember 2022 lalu.
Dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026), Datuak Majo Indo yang merupakan Ninik Mamak Kampuang Sungai Balai menegaskan bahwa aktivitas perkebunan yang masih berlangsung di atas lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare tersebut kini tidak lagi memiliki legalitas.
Beliau menilai masyarakat adat sangat dirugikan karena pihak manajemen PT PANP belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kejelasan status lahan dengan pemilik ulayat.
Selain berdampak pada hak masyarakat adat, operasional tanpa HGU ini diduga kuat menimbulkan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi, serta memperparah risiko konflik agraria di Pasaman Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zul Arif K. Datuak Majo Indo menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada pimpinan PT PANP yang meliputi desakan agar pihak perusahaan segera melakukan pengembalian tanah ulayat milik masyarakat adat, menuntut pembayaran kompensasi sebagai bentuk ganti rugi atas pemakaian tanah ulayat tersebut selama masa operasional perkebunan, serta mendesak pemenuhan hak kebun plasma bagi masyarakat atas penggunaan tanah ulayat mereka untuk usaha perkebunan yang dikelola oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tuntutan tersebut didasari fakta bahwa penggunaan tanah ulayat sejak penyerahan pada 5 September 1992 telah melebihi periode 30 tahun.
“Tanah ulayat adalah identitas dan warisan leluhur kami. Jika dikelola tanpa proses yang transparan dan adil, apalagi jika HGU-nya sudah berakhir, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusi masyarakat adat,” tegas Zul Arif K. Datuak Majo Indo.
Atas dasar tersebut, Ninik Mamak beserta cucu kemenakan telah memberikan teguran keras dan memberikan tenggat waktu tanggapan selama 7 hari guna menyelesaikan konflik ini secara adil.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari Pemerintah Daerah, DPRD Pasaman Barat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh demi tegaknya supremasi hukum di tengah kuatnya kepentingan korporasi.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









