PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id — Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat menangkap tiga pria terduga pelaku pembongkaran rumah di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Ketiga pelaku berinisial HS (23), SS (44), dan AR (26) diringkus di lokasi berbeda pada Senin (29/6) dan Selasa (30/6) dini hari.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Elvis Susilo, menyatakan bahwa penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas tertanggal 27 Juni 2026 yang diajukan oleh korban bernama Heri Herdiana.
“Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat mengenai pelaku HS dan SS yang mencoba menjual telepon genggam diduga hasil curian,” kata AKP Elvis Susilo, Selasa (30/6/2026).
Pelaku pertama, HS, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung pada Senin sore sekira pukul 17.30 WIB. Dari hasil interogasi terhadap HS, polisi melakukan pengembangan dan menciduk dua pelaku lain, SS dan AR, di kediaman mereka di Jorong Pasar Baru Utara pada Selasa dini hari pukul 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting. Dalam pembagian tugasnya, HS masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga, sedangkan SS dan AR memantau situasi di luar lingkungan rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel Realme seri N70 warna kuning, satu unit ponsel Oppo seri A16, serta uang tunai Rp1 juta.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Kapolsek Sungai Beremas mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga Pasaman Barat untuk memperketat keamanan hunian dengan memastikan pintu serta jendela terkunci rapat saat malam hari atau ketika bepergian, serta segera melapor jika menemui aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Elvis.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Sungai Beremas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









