PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id — Jajaran Kepolisian Sektor Kinali, Resor Pasaman Barat, meringkus seorang pria berinisial BA alias Buyung Puleh (31) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga. Warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kinali.
Penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 2 Juni 2026.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, menerangkan bahwa tersangka berhasil dicokok pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati tersangka sedang tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto.
“Pada saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin oleh Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Feri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa Buyung Puleh merupakan salah satu Target Operasi dalam Operasi Sikat 2026. Tersangka dikenal cukup licin karena kerap berpindah tempat persembunyian demi menghindari kejaran petugas.
“Terduga pelaku ini merupakan TO Operasi Sikat 2026 yang lalu. Yang bersangkutan cukup licin dan sering bersembunyi dari kejaran petugas. Kami juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah warga bernama Azri Handoko pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanjat dinding kayu hingga naik ke bagian rangka atap rumah korban. Dari tempat kejadian, ia menggasak satu unit tangki semprot elektrik serta satu unit mesin potong kayu atau chainsaw.
“Setelah mengambil barang milik korban, pelaku kemudian keluar melalui pintu dapur yang berada di bagian belakang rumah,” terang AKP Feri.
Di samping kasus tersebut, penyidik Polsek Kinali tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara pencurian telepon seluler di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto. Polisi juga aktif mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban terkait.
“Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya. Kami masih meminta keterangan dari para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kepolisian juga mendapatkan fakta bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta menenggak minuman keras.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Feri.
Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta menegakkan hukum secara tegas demi mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









