PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial DH (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan yang dilakukan di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, pada Kamis malam (5/2/2026) ini merupakan bagian dari Operasi Antik Singgalang 2026.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini tak berkutik saat disergap petugas sekitar pukul 20.30 WIB. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, menjelaskan pada Jumat (6/2/2026) bahwa pelaku memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Iptu Andhika.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok. Disita satu paket besar, satu paket sedang, dan 10 paket kecil sabu-sabu yang siap edar. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), timbangan, plastik klip, handphone, serta sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan penyidik, DH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang teman (masih dalam pengejaran) untuk diedarkan kembali di wilayah Tongar.
Kini, DH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Pasaman Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (2) KUHP No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









