Tim Opsnal Polres Pasbar Ringkus Pengedar Sabu di Tongar

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial DH (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan yang dilakukan di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, pada Kamis malam (5/2/2026) ini merupakan bagian dari Operasi Antik Singgalang 2026.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini tak berkutik saat disergap petugas sekitar pukul 20.30 WIB. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, menjelaskan pada Jumat (6/2/2026) bahwa pelaku memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Iptu Andhika.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok. Disita satu paket besar, satu paket sedang, dan 10 paket kecil sabu-sabu yang siap edar. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), timbangan, plastik klip, handphone, serta sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan penyidik, DH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang teman (masih dalam pengejaran) untuk diedarkan kembali di wilayah Tongar.

Kini, DH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Pasaman Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (2) KUHP No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut
Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Pasangan Ganda Putri Inaya Krasiva-Keisya Aidillya Putri Raih Juara I Kejuaraan Badminton Kapolres Pasaman Barat Cup III 2026
Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus

Berita Terbaru