PASAMAN BARAT – Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin aparatur negara. Melalui Instruksi Bupati Nomor: 800.1.6.2/01/BKPSDM-2026 yang berlaku efektif mulai 5 Februari 2026, Bupati secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di luar kantor selama jam kerja tanpa izin yang sah.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons untuk meningkatkan produktivitas kinerja serta menjaga marwah dan profesionalisme pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam instruksi tersebut, diatur secara rinci jadwal kerja ASN, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00 WIB, dan Jumat pukul 07.30–16.30 WIB. Di luar jam istirahat yang telah ditentukan, ASN dilarang keras meninggalkan tempat tugas kecuali untuk kepentingan dinas atau alasan mendesak yang telah disetujui atasan langsung.
“Ini adalah upaya kita untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Disiplin pegawai harus tetap terjaga sebagai cerminan profesionalisme aparatur negara,” tegas Bupati Yulianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak main-main, instruksi ini juga memuat ancaman sanksi tegas. Bagi ASN yang kedapatan ‘keluyuran’ atau berada di luar kantor saat jam operasional tanpa surat tugas atau izin, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Instruksi ini bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, hingga staf pelaksana. Pengawasan melekat akan dilakukan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









