SOLOK — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) Kota Solok pada Selasa (3/3/2026). Kunjungan ini merupakan langkah nyata lembaga legislatif dalam mendalami peran DPRD terhadap pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam (SDA), serta penguatan tata kelola kelembagaan lingkungan.
Rombongan Komisi III yang dipimpin oleh Drs. H. Marwazi. B, MM dan Jekrimen, SE, disambut langsung oleh Kepala DisperkimLH Kota Solok, Hanif. Fokus utama pertemuan ini adalah menggali informasi mengenai keterlibatan aktif DPRD dalam pengawasan dan penganggaran isu lingkungan yang telah sukses diterapkan di Kota Solok.
Marwazi menjelaskan bahwa Pasaman Barat perlu mengadopsi praktik terbaik (best practices) dari daerah lain, terutama terkait fungsi budgeting dan legislasi lingkungan. “Kami ingin menggali sejauh mana peran serta DPRD dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Solok agar dapat diimplementasikan untuk kemajuan Pasaman Barat,” ujar Marwazi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa DPRD Kota Solok sangat aktif berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama dalam menangani pengaduan masyarakat dan mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan sampah serta pengawasan data lingkungan. Selain itu, sinergi legislasi di Kota Solok telah membuahkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Menanggapi hal tersebut, Marwazi berharap Kabupaten Pasaman Barat dapat segera menyusun RPPLH sebagai pedoman strategis pembangunan berwawasan lingkungan untuk jangka panjang. Menurutnya, kebijakan yang terarah sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam di bumi Mekar Tuah Basamo.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi pemantik sinergi antar-daerah dalam menciptakan regulasi lingkungan yang lebih kuat, sekaligus memastikan pembangunan di Pasaman Barat tetap selaras dengan upaya kelestarian alam.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









