PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, bersama Bupati Pasaman Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin (1/6/2024). Dua lokasi yang disidak tersebut adalah PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).
Kehadiran Ketua DPRD bersama Bupati Pasaman Barat Yulianto, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kasi Pidsus Kejari Yondra Permana mewakili Kajari, serta Sekda Doddy San Ismail, menegaskan fungsi pengawasan legislatif dalam mengawal stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya para petani sawit di Pasaman Barat.
Sidak ini digelar sebagai langkah evaluasi menyusul adanya laporan penurunan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani belakangan ini. Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan larangan keras bagi pihak perusahaan untuk menurunkan harga TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Pembelian TBS dari masyarakat wajib hukumnya mengacu pada ketentuan resmi berkala yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan harga tersebut secara legalitas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020. Penegakan aturan ini dinilai krusial agar harga pembelian di tingkat PKS mencerminkan kondisi riil pasar dan memberikan keadilan bagi petani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai mengikuti seluruh rangkaian peninjauan di lokasi pabrik, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, memberikan pernyataan resmi terkait komitmen lembaga legislatif dalam mengawal regulasi tata niaga sawit tersebut.
“Kami di lembaga legislatif mendukung penuh langkah tegas ini dan berkomitmen untuk terus mengawal fungsi pengawasan terhadap tata niaga kelapa sawit di Pasaman Barat. Pihak perusahaan atau PKS tidak boleh secara sepihak mempermainkan harga TBS yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat petani kita,” ujar Dirwansyah kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa stabilitas harga pembelian TBS di tingkat pabrik harus benar-benar memberikan rasa keadilan dan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“Selain masalah harga, kami juga mendesak seluruh manajemen PKS di Pasaman Barat untuk segera menuntaskan segala bentuk kewajiban perizinan, mulai dari HGU hingga dokumen AMDAL, demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan taat hukum di daerah kita,” tegasnya.
Langkah pengawasan bersama ini menyasar kepatuhan aspek hukum perizinan korporasi, di mana pihak manajemen PKS dan perusahaan perkebunan diwajibkan segera menuntaskan seluruh dokumen wajib. Langkah tegas berupa pencatatan dan pelaporan langsung ke pemerintah pusat akan diambil bagi perusahaan yang terbukti tidak patuh.
Melalui sinergi ini, lembaga DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memantau pergerakan harga TBS di seluruh wilayah demi memberikan perlindungan hak bagi petani, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan stabilitas industri kelapa sawit daerah tetap kondusif.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









