PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Benar, Tim Opsnal mengamankan seorang pelaku berinisial MH, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Iptu Andhika saat dikonfirmasi di Simpang Empat, Senin (13/10/2025).
Petugas melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 WIB dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim kemudian mengarah ke sebuah rumah yang diduga milik MH dan langsung melakukan penggerebekan, disaksikan oleh sejumlah warga setempat. Dalam penggeledahan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial E, beralamat di Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas belum berhasil menemukan E.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MH berupa 60 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak tiga lembar, serta sejumlah alat bantu seperti satu buah mancis, satu pipet, satu jarum, satu plastik bening, dan satu kotak warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Iptu Andhika menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas jaringan narkoba,” tegasnya. (*)









