PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Pelarian SY (33), seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar gelap narkotika lintas jorong, berakhir di tangan pihak kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus Target Operasi (TO) tersebut di kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, membenarkan penangkapan terhadap tersangka SY. Operasi ini dilancarkan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah akibat maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Sidomulyo.
“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang dikenal cukup licin dan sudah beberapa kali lolos dari kejaran petugas,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).
Saat tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba tiba di lokasi, tersangka SY sempat berusaha melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga. Pelaku juga mencoba melakukan perlawanan dan membuang sejumlah barang bukti ke tanah. Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil melumpuhkan pergerakan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna pink di dalam dompet pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, di mana petugas kembali menemukan 2 paket kecil sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain narkotika, aparat penegak hukum turut menyita sejumlah barang bukti penunjang operasional tersangka, meliputi satu buah dompet cokelat merek Levis, satu buah kaca pirek yang terangkai pada bong, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu pack plastik klip bening, satu buah tas hitam merek Rail Side, serta uang tunai senilai Rp350 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram.
Di hadapan penyidik, SY mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari dua orang rekan setingkatnya. Pihak Polres Pasbar kini telah mengantongi identitas kedua pemasok tersebut dan resmi memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pengakuan SY, barang haram tersebut sedianya akan diedarkan secara masif di wilayah Jorong Sidomulyo hingga seputaran Kecamatan Kinali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat. “Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis sebagaimana yang tertuang dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar,” pungkas Iptu Andhika.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









