PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Manajemen PT Laras Internusa (LIN) menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional perusahaan sesuai koridor hukum yang berlaku, sembari menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung terkait gugatan lahan ulayat oleh Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kinali dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Psb pada Selasa (13/01/2026).
Persoalan ini memiliki sejarah yang panjang, di mana PT LIN memperoleh hak pengelolaan lahan melalui mekanisme lelang resmi. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian administratif atas aset PT Tri Sangga Guna (TSG).
Pihak perusahaan meyakini bahwa legalitas yang dikantongi saat ini, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku hingga tahun 2029, merupakan dasar yang sah untuk tetap beraktivitas di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi yang dilakukan di ruang pertemuan perusahaan dihadiri oleh perwakilan warga, Kapolsek Kinali AKP Alfian, Pucuk Adat Tk. Asrul, Dipertuan, Humas PT LIN Yudi Rusdianto, Kuasa Hukum PT LIN Muhammad Ilyas, S.H., Babinsa Kinali, Pemerintahan Kecamatan Kinali, Nazar Ikhwan Imbang Langik, Kisar Dt. Sinaro dan Herman selaku koordinator aksi, serta tokoh-tokoh adat lainnya.
Kuasa Hukum PT LIN, Muhammad Ilyas, S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas ruang dialog yang tercipta. Beliau menjelaskan bahwa perusahaan sangat menghargai aspirasi masyarakat, namun tetap harus bersandar pada kepastian hukum.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran niniak mamak dan saudara-saudara kami untuk berdialog. PT LIN pada prinsipnya sangat menghormati hak masyarakat, namun kami juga memiliki kewajiban menjaga operasional perusahaan yang sah. Karena perkara ini sudah berada di ranah pengadilan, mari kita sama-sama menjaga suasana kondusif hingga ada putusan yang inkrah. Kami berkomitmen untuk patuh pada hukum dan hak masyarakat,” ujar Muhammad Ilyas.
Senada dengan semangat kondusif tersebut, pihak Kepolisian melalui Kapolsek Kinali, AKP Alfian turut mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kinali, Pasaman Barat.
“Tugas kami adalah memastikan situasi di Pasaman Barat, khususnya di Kinali, tetap kondusif bagi semua pihak. Kami menghargai aspirasi yang disampaikan secara damai, namun kami mengimbau agar tidak ada tindakan yang dapat merugikan ketertiban umum. Karena sengketa ini sedang berproses secara perdata, biarlah mekanisme hukum yang berbicara. Kita jaga stabilitas wilayah demi kepentingan kita bersama,” ungkap Kapolsek.
Meskipun aksi masyarakat yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB ini belum melahirkan kesepakatan tertulis, aksi berakhir pada pukul 15.00 WIB dalam suasana yang tertib.
Pada akhirnya, semangat kebersamaan menjadi kunci dalam menyikapi dinamika yang ada. Dengan tetap bersandar pada proses hukum yang transparan dan dialog yang terbuka, diharapkan hasil terbaik nantinya dapat memberikan manfaat berkelanjutan, baik bagi keberlangsungan investasi maupun bagi kesejahteraan seluruh elemen masyarakat di Nagari Anam Koto Kinali.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









