Operasi Sikat Singgalang 2026, Polsek Gunung Tuleh Tangkap Tersangka Curat di Kampung Pinang Pasbar

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka berinisial AF (29) alias Rian, diringkus petugas saat tidur di kediamannya pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan bagian dari kesuksesan target operasi (T.O) dalam rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026 yang tengah digencarkan oleh kepolisian.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Adean Putra, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B / 09 / IV/ 2026 / SPKT/Polsek Gunung Tuleh / Res Pasbar / Sumbar tertanggal 15 April 2026 lalu, atas kerugian yang dialami oleh korban bernama Ade Sagita.

“Kami bergerak setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya yang terletak di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang,” ujar Iptu Adean Putra dalam keterangan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta jajaran langsung bergerak cepat menuju lokasi. Tepat sekira pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka AF diketahui sedang tidur saat polisi mengepung dan memasuki rumahnya.

Aksi penangkapan yang berjalan kondusif dan cepat ini dilakukan oleh tim gabungan personel Polsek Gunung Tuleh, di antaranya Ipda R. Gultom, S.E, Aipda Taufik Daulay, Briptu Agusman, Bripda Adid Devana.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Polsek Gunung Tuleh langsung membawa tersangka curat tersebut ke mako. Tersangka kini harus menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas tindakan dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus mendalami kasus ini guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Pasaman Barat tetap kondusif.

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Rehabilitasi RTLH dan MCK di Nagari Langgam Saiyo Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut
Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Pasangan Ganda Putri Inaya Krasiva-Keisya Aidillya Putri Raih Juara I Kejuaraan Badminton Kapolres Pasaman Barat Cup III 2026

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:59 WIB

Program Rehabilitasi RTLH dan MCK di Nagari Langgam Saiyo Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 11 September 2026 - 17:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Berita Terbaru