PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar dini hari di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, polisi berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta satu unit alat berat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, dalam keterangannya pada Jumat (16/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K.
”Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Nagari Kajai. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit ekskavator sedang beroperasi melakukan pengerukan,” ungkap Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan orang laki-laki dengan peran berbeda. Mereka adalah PSP (23) dan DH (34) sebagai operator alat berat, P (27) sebagai helper, AS (27) sebagai pengawas lapangan, serta empat orang pekerja box (anak bok) berinisial MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas, tiga lembar karpet penyaring, satu timbangan digital, serta pasir yang diduga mengandung butiran emas.
Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penindakan ini menegaskan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam memberantas tambang ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa kompromi demi menjaga kelestarian lingkungan.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









