Polres Pasbar Ringkus 8 Tersangka Tambang Ilegal di Talamau, Ekskavator Disita

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar dini hari di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, polisi berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta satu unit alat berat.

​Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, dalam keterangannya pada Jumat (16/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K.

​”Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Nagari Kajai. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit ekskavator sedang beroperasi melakukan pengerukan,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan orang laki-laki dengan peran berbeda. Mereka adalah PSP (23) dan DH (34) sebagai operator alat berat, P (27) sebagai helper, AS (27) sebagai pengawas lapangan, serta empat orang pekerja box (anak bok) berinisial MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).

​Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas, tiga lembar karpet penyaring, satu timbangan digital, serta pasir yang diduga mengandung butiran emas.

​Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Penindakan ini menegaskan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam memberantas tambang ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa kompromi demi menjaga kelestarian lingkungan.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Latihan Dalmas Polres Pasaman Barat, Perkuat Profesionalisme dan Respons Humanis Personel
Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN, Peragakan 36 Adegan
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polsek Kinali Respon Cepat Laporan 110 di Mudik Labuah
Ketua LAN Sumbar, Firman Sikumbang, Bersilaturahmi dengan Pengurus LAN Pasbar
Instruksi Kapolres Pasaman Barat, Polsek Pasaman Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait BBM di SPBU Nagari Sariak
SMK se-Kabupaten Pasaman Barat Ikuti Bimtek Jurnalistik Guna Tangkal Berita Hoaks
Figur Muda Religius, Iwan Mantap Maju dalam Pilwana Anam Koto Selatan 2026
Modernisasi Akpol: Polri Integrasikan Riset Sosial dalam Kurikulum Pendidikan Perwira

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:06 WIB

Latihan Dalmas Polres Pasaman Barat, Perkuat Profesionalisme dan Respons Humanis Personel

Selasa, 14 April 2026 - 11:12 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN, Peragakan 36 Adegan

Jumat, 10 April 2026 - 11:49 WIB

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polsek Kinali Respon Cepat Laporan 110 di Mudik Labuah

Selasa, 7 April 2026 - 10:41 WIB

Ketua LAN Sumbar, Firman Sikumbang, Bersilaturahmi dengan Pengurus LAN Pasbar

Jumat, 3 April 2026 - 16:16 WIB

Instruksi Kapolres Pasaman Barat, Polsek Pasaman Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait BBM di SPBU Nagari Sariak

Berita Terbaru