Polres Pasbar Ringkus 8 Tersangka Tambang Ilegal di Talamau, Ekskavator Disita

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar dini hari di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, polisi berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta satu unit alat berat.

​Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, dalam keterangannya pada Jumat (16/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K.

​”Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Nagari Kajai. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit ekskavator sedang beroperasi melakukan pengerukan,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan orang laki-laki dengan peran berbeda. Mereka adalah PSP (23) dan DH (34) sebagai operator alat berat, P (27) sebagai helper, AS (27) sebagai pengawas lapangan, serta empat orang pekerja box (anak bok) berinisial MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).

​Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas, tiga lembar karpet penyaring, satu timbangan digital, serta pasir yang diduga mengandung butiran emas.

​Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Penindakan ini menegaskan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam memberantas tambang ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa kompromi demi menjaga kelestarian lingkungan.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut
Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Pasangan Ganda Putri Inaya Krasiva-Keisya Aidillya Putri Raih Juara I Kejuaraan Badminton Kapolres Pasaman Barat Cup III 2026
Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus

Berita Terbaru