PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Pelarian dua pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penusukan menggunakan senjata tajam berakhir di tangan pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus kedua buron berinisial RD (21) dan RT (40) di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan operasi penangkapan lintas provinsi terhadap kedua pelaku tersebut. Penindakan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.
“Kedua pelaku tersebut melarikan diri ke Provinsi Riau setelah melakukan aksi penganiayaan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (15/5/2026).
Kasatreskrim menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung kabur dan membuang barang bukti pisau ke Sungai Batang Saman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mendeteksi keberadaan pelaku di Riau, tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung bertolak melakukan pengejaran pada Selasa (12/5/2026).
Melalui koordinasi dan sinergi taktis bersama Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu, petugas mengidentifikasi keberadaan target yang sedang bersembunyi di sebuah warung sate milik keluarganya. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh petugas gabungan tanpa adanya perlawanan.
Di hadapan penyidik, RD dan RT telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum formal lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap motif utama di balik aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









