PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang meringkus seorang pria berinisial AR (31) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Pelaku ditangkap di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat (3/7/2026) sore.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tertanggal 3 Juli 2026.
Iptu A. Agung menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban bernama Samsul pergi mencari bahan bakar minyak (BBM) dengan mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ. Karena tidak mendapatkan BBM, keduanya justru mengonsumsi minuman keras jenis tuak dan melanjutkan kegiatan di tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin.
“Saat sedang karaoke, muncul perselisihan antara pelaku dan korban akibat pengaruh minuman keras. Pertengkaran berlanjut saat mereka dalam perjalanan pulang di dalam mobil,” ujar Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah perjalanan, pelaku sempat menghentikan kendaraan dan mencoba mengancam korban dengan senjata tajam jenis samurai, namun berhasil dilerai oleh rekan mereka. Korban sempat ditinggalkan di jalan, namun kemudian dijemput kembali oleh pelaku.
Di dalam mobil, pertengkaran kembali terjadi. Pelaku memiting dan memukul wajah serta kepala korban.
“Belum merasa puas, pelaku keluar dari kendaraan, mengambil samurai dari bagasi, lalu menusukkannya ke arah mulut korban,” ungkap Iptu A. Agung. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah.
Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, tim gabungan yang dipimpin Ipda Febgaseandi dan Ipda Algino Ganaro berhasil meringkus AR di rumah keluarganya tanpa perlawanan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*””
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









