Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN, Peragakan 36 Adegan

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan berencana terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65). Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok ini dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman Barat pada Senin (13/4/2026).

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan total 36 adegan. Jumlah ini berkembang dari rancangan awal sebanyak 28 adegan guna menyesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jalannya proses rekonstruksi turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tim Inafis Polres Pasaman Barat, serta advokat atau kuasa hukum tersangka guna menjaga transparansi dan legalitas hukum.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Suardi, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi di halaman Mapolres dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan kelancaran proses.

“Tersangka dihadirkan langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar di sini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Iptu Suardi. Ia menambahkan bahwa 36 adegan yang diperagakan akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait perbuatan pelaku.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangkaian rekonstruksi menggambarkan awal mula kejadian pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di sebuah pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban karena upah kerja pruning kelapa sawit sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 8 juta tidak kunjung dibayarkan.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum, NJ mengakui telah merencanakan perbuatannya sejak 2 Februari 2026 karena terdesak kebutuhan biaya hidup dan uang sekolah anak. Dalam peragaan tersebut, tersangka masuk ke pondok dengan mencongkel pintu, lalu mengayunkan balok kayu ke arah kepala korban hingga terjatuh. Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka kemudian mencekik leher korban.

Usai melakukan aksi tersebut, tersangka mengambil uang tunai Rp 60 ribu dari kantong celana korban, kunci sepeda motor, handphone Samsung A05, serta sebuah powerbank. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelarian NJ berakhir setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro meringkusnya saat sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, pada Senin (9/2/2026) pukul 14.30 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi warnanya, handphone, powerbank, pisau milik korban, serta pakaian pelaku saat kejadian.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya terus melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian berkas perkara.

“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tegas AKBP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. ***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Sumber Berita: HumasResPasbar

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut
Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Pasangan Ganda Putri Inaya Krasiva-Keisya Aidillya Putri Raih Juara I Kejuaraan Badminton Kapolres Pasaman Barat Cup III 2026
Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus

Berita Terbaru