PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id — Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (46) karena diduga membawa puluhan paket narkotika golongan I jenis ganja kering.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta itu diringkus oleh petugas gabungan tepat di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa dini hari (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan terhadap pria berinisial JA yang diduga berperan sebagai kurir pembawa puluhan paket ganja kering siap edar.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan, operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pendistribusian ganja kering yang dikirimkan dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi dengan menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pemantauan pada sejumlah jalur perlintasan di Kabupaten Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7/2026),” terang beliau.
Memasuki hari pelaksanaan, tepatnya pada Selasa (28/7) sekitar pukul 00.02 WIB dini hari, petugas memantau satu unit mobil merek Suzuki APV berwarna merah dengan pelat nomor B 1119 VKY yang melintas memasuki wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat di-backup personel Polres Pasaman Barat melakukan pembuntutan mobil yang dikendarai oleh JA, sehingga mobil tersebut berhasil dihentikan tepatnya di depan Mako Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat,” ucap Kapolres.
Berdasarkan hasil penggeledahan menyeluruh yang dilakukan petugas di dalam kendaraan tersebut, ditemukan dua karung yang diduga berisikan 27 paket ganja kering serta satu kantong plastik hitam yang berisikan tiga paket narkotika jenis ganja kering.
“Pengakuan JA, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut, kemudian ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Kapolres menambahkan bahwa jajaran Polres Pasaman Barat akan terus memperketat pengawasan secara intensif di daerah-daerah perbatasan, khususnya pada titik-titik pintu masuk utama ke wilayah Provinsi Sumatera Barat sebagai langkah preventif menekan peredaran gelap narkotika.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, karena narkotika adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah langsung digelandang ke Mapolda Sumatera Barat guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









