Pertahankan Hak, Poktan Elang Laut Rapatkan Barisan Lawan Penyerobotan serta Gugatan Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbar Newsline — Kelompok Tani (Poktan) Elang Laut menyelenggarakan Rapat Anggota pada Sabtu (15/8/2026) di Jorong Pisang Hutan, Nagari Padang Harapan, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat. Pertemuan rutin ini dihadiri oleh 160 dari total 220 anggota guna membahas berbagai informasi dan persoalan penting yang dihadapi kelompok.

Poktan Elang Laut merupakan salah satu kelompok tani di Pasaman Barat yang bermitra dengan KUD Rantau Pasaman. Agenda utama rapat ini berfokus pada polemik penguasaan sepihak serta penerbitan surat sporadik lahan sawit oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pengurus, Badan Pengawas, tokoh masyarakat, serta Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Poktan Elang Laut, Martius, bersama Pengawas Kelompok, Nasrul, memaparkan bahwa terdapat lahan kelompok tani yang dibuatkan surat sporadik oleh pihak luar tanpa persetujuan pemilik resmi. Bahkan, pihak pengklaim telah melakukan pembabatan dan penguasaan fisik serta menempuh jalur hukum perdata, di mana Pengurus Poktan dan KUD dijadwalkan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Pasaman pada 1 September 2026 mendatang.

“Saat ini ada lahan kelompok tani yang dibuatkan surat sporadik oleh pihak luar yang bukan pemilik sah. Langkah antisipatif telah kami siapkan dengan membentuk 13 kelompok kecil untuk menjaga dan memasang plang di lokasi,” ungkap Martius di hadapan peserta rapat.

Total luas lahan Poktan Elang Laut mencapai 269,64 Ha dengan 220 kepemilikan sah anggota.

Merespons hal tersebut, Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, meminta seluruh anggota untuk tetap solid dan bersatu menunjukkan bahwa lahan tersebut mutlak milik kelompok. Menurutnya, secara legalitas dan adat, kepemilikan lahan Poktan Elang Laut diakui oleh Ninik Mamak dan tidak boleh diganggu gugat pihak berwenang lain.

Akibat sengketa kepemilikan lahan ini, program replanting kelapa sawit terpaksa ditunda. Marihot Sitompul, anggota Poktan yang juga Manager PHP 1, menjelaskan bahwa pihak perusahaan sejatinya sudah sangat siap melaksanakan peremajaan kebun, namun terhalang masalah hukum yang bergulir.

Sebagai langkah pengamanan fisik lahan, peserta rapat secara aklamasi menyetujui pembentukan 13 kelompok kecil berdasarkan domisili pemilik untuk memudahkan pengolahan dan pengawasan.

Seluruh kelompok kecil ini dijadwalkan turun serentak ke lokasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, untuk memasang plang kepemilikan di masing-masing blok.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari anggota seperti Zainal Efendi, Ali Zamar, dan Irawan, yang juga mendesak pengurus untuk menempuh segala jalur hukum baik perdata, pidana, maupun adat.

Selain isu sengketa, forum juga menerima dengan baik laporan pertanggungjawaban keuangan periode Maret–Juni 2026 yang menyisakan kas operasional tujuh juta rupiah dan kas replanting sebesar 184 juta rupiah.

Setelah laporan diterima, kepengurusan lama dibubarkan karena masa baktinya telah berakhir. Seluruh peserta rapat secara aklamasi menyetujui perpanjangan masa bakti kepengurusan di bawah pimpinan Martius untuk periode 2026–2031.

Keputusan dan kekompakan yang terjalin dalam rapat ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi lahan anggota sekaligus menjamin kelancaran program replanting demi peningkatan kesejahteraan petani di masa depan. ***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut
Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Pasangan Ganda Putri Inaya Krasiva-Keisya Aidillya Putri Raih Juara I Kejuaraan Badminton Kapolres Pasaman Barat Cup III 2026
Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus

Berita Terbaru