PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talamau, Polres Pasaman Barat, melaksanakan operasi penegakan hukum sekaligus penyuluhan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ini menyasar kawasan Tombang Mudiak, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (6/8/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Talamau, IPTU Fifriki Candra, S.H., M.H., didampingi lima personel Polsek Talamau serta Wali Nagari Sinuruik, Frianton. Rombongan berangkat dari Mako Polsek Talamau menuju lokasi sasaran sekitar pukul 09.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya praktik tambang ilegal di kawasan tersebut.
Tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB, petugas mendapati area penambangan dalam kondisi kosong tanpa aktivitas penambang. Kendati demikian, tim menemukan sejumlah lubang galian dalam yang membahayakan keselamatan, sisa tenda, serta pondok-pondok liar yang ditinggalkan pelaku. Sebagai tindakan tegas guna mencegah lokasi tersebut digunakan kembali, petugas membakar habis bangunan pondok di tempat dan memasang spanduk larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Usai penindakan di lapangan, tim melanjutkan agenda pada pukul 12.30 WIB dengan menggelar sosialisasi terbuka bersama warga di pemukiman Tombang Mudiak. Dalam arahannya, Kapolsek memberikan pemahaman komprehensif mengenai dampak buruk PETI, mulai dari kerusakan kawasan hutan, pencemaran sumber air bersih dan lahan pertanian, ketidakstabilan struktur tanah, hingga ancaman sanksi hukum berat bagi pelaku maupun pihak yang membekingi kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengajak bersatu menjaga nagari. Keuntungan sesaat dari tambang liar akan menimbulkan bencana panjang bagi kita sendiri. Kami harap warga sadar, menjauhi serta berani melapor jika melihat ada yang kembali berusaha beraktivitas di kawasan ini,” tegas IPTU Fifriki Candra di hadapan warga.
Menjelang sore pukul 13.45 WIB, petugas kembali memasang spanduk larangan di titik-titik strategis, yakni Simpang Tombang Mudiak dan Simpang Bateh Samuik. Pemasangan ulang ini dilakukan karena pemberitahuan serupa sebelumnya sempat dirusak dan dicabut oleh pihak tidak bertanggung jawab, sehingga pesan larangan kembali dipasang agar terbaca jelas oleh setiap pengendara yang melintas.
Langkah tegas dan pendekatan persuasif yang dijalankan bersama pemerintah nagari ini diharapkan mampu menekan angka penambangan liar, meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah Kecamatan Talamau secara berkelanjutan.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









