Pelaku Curanmor Milik Orang Tua Kandung Diringkus Satreskrim Polres Pasbar

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial RE (43) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap petugas di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ironisnya, korban dari aksi pencurian ini adalah Asnam, yang merupakan orang tua kandung dari pelaku sendiri. RE nekat membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE dari teras rumah orang tuanya di Pasaman Baru pada Minggu (10/5/2026) lalu.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas bergerak melakukan penindakan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 10 Mei 2026.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kunci remot ganda milik korban yang sebelumnya telah ia ambil dari kamar adiknya pada April 2026. Setelah berhasil melarikan sepeda motor tersebut, RE menggadaikannya kepada seseorang di kawasan Batang Tian senilai Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa motif utama aksi nekat ini dipicu oleh persoalan internal keluarga. Berdasarkan catatan pemeriksaan, aksi RE ini ternyata juga bukan yang pertama kali terjadi.

“Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali, namun sebelumnya keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar Iptu A. Agung.

Terkait proses penangkapan di lapangan, jajaran Satreskrim sempat menghadapi upaya pelaku yang mencoba mengelak dari kepungan petugas dengan memanfaatkan situasi di sekitar lokasi penangkapan.

“Untuk menghindari petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya di Jorong Batang Tian. Namun, pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, RE kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Pasaman Barat Lakukan Penanganan Darurat Banjir Talamau dan Salurkan Bantuan
PMI Pasaman Barat Terjunkan Tim ke Lokasi Menyusul Banjir dan Longsor di Kecamatan Talamau
Kapolsek Talamau Pimpin Penanganan Banjir Akibat Luapan Sungai di Nagari Kajai Selatan
Kapolsek Talamau dan Tim Gabungan Buka Jalur Longsor Pasanggiang
Lapas Talu Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak di Hari Anak Nasional 2026
Tingkatkan Budaya Literasi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pasbar Gelar Pembekalan dan Lomba Resensi Buku
PMI Pasaman Barat dan PMI Padang Sepakati Layanan Kemanusiaan untuk Pasien Rujukan
Polsek Kinali Polres Pasaman Barat Bekuk Target Operasi Kasus Pencurian

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:27 WIB

Pemkab Pasaman Barat Lakukan Penanganan Darurat Banjir Talamau dan Salurkan Bantuan

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:54 WIB

PMI Pasaman Barat Terjunkan Tim ke Lokasi Menyusul Banjir dan Longsor di Kecamatan Talamau

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Talamau Pimpin Penanganan Banjir Akibat Luapan Sungai di Nagari Kajai Selatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:47 WIB

Kapolsek Talamau dan Tim Gabungan Buka Jalur Longsor Pasanggiang

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:14 WIB

Lapas Talu Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak di Hari Anak Nasional 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

Sumatera Barat

Kapolsek Talamau dan Tim Gabungan Buka Jalur Longsor Pasanggiang

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:47 WIB