PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial RE (43) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap petugas di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ironisnya, korban dari aksi pencurian ini adalah Asnam, yang merupakan orang tua kandung dari pelaku sendiri. RE nekat membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE dari teras rumah orang tuanya di Pasaman Baru pada Minggu (10/5/2026) lalu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas bergerak melakukan penindakan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 10 Mei 2026.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kunci remot ganda milik korban yang sebelumnya telah ia ambil dari kamar adiknya pada April 2026. Setelah berhasil melarikan sepeda motor tersebut, RE menggadaikannya kepada seseorang di kawasan Batang Tian senilai Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa motif utama aksi nekat ini dipicu oleh persoalan internal keluarga. Berdasarkan catatan pemeriksaan, aksi RE ini ternyata juga bukan yang pertama kali terjadi.
“Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali, namun sebelumnya keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar Iptu A. Agung.
Terkait proses penangkapan di lapangan, jajaran Satreskrim sempat menghadapi upaya pelaku yang mencoba mengelak dari kepungan petugas dengan memanfaatkan situasi di sekitar lokasi penangkapan.
“Untuk menghindari petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya di Jorong Batang Tian. Namun, pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, RE kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









