Pelaku Curanmor Milik Orang Tua Kandung Diringkus Satreskrim Polres Pasbar

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial RE (43) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap petugas di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ironisnya, korban dari aksi pencurian ini adalah Asnam, yang merupakan orang tua kandung dari pelaku sendiri. RE nekat membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE dari teras rumah orang tuanya di Pasaman Baru pada Minggu (10/5/2026) lalu.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas bergerak melakukan penindakan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 10 Mei 2026.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kunci remot ganda milik korban yang sebelumnya telah ia ambil dari kamar adiknya pada April 2026. Setelah berhasil melarikan sepeda motor tersebut, RE menggadaikannya kepada seseorang di kawasan Batang Tian senilai Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa motif utama aksi nekat ini dipicu oleh persoalan internal keluarga. Berdasarkan catatan pemeriksaan, aksi RE ini ternyata juga bukan yang pertama kali terjadi.

“Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali, namun sebelumnya keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar Iptu A. Agung.

Terkait proses penangkapan di lapangan, jajaran Satreskrim sempat menghadapi upaya pelaku yang mencoba mengelak dari kepungan petugas dengan memanfaatkan situasi di sekitar lokasi penangkapan.

“Untuk menghindari petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya di Jorong Batang Tian. Namun, pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, RE kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasaman Barat Raih WTP ke-10, Ketua DPRD Dirwansyah Tegaskan Komitmen Pengawasan Keuangan
Bupati Pasaman Barat Ajak Pelaku UMKM Segera Urus Sertifikat Halal Menuju WHO 2026
Ketua Bhayangkari Pasbar Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Dukung Ketahanan Karakter Keluarga
Berbagi Kebahagiaan Iduladha 1447 H, Polres Pasaman Barat Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban
Sita Ratusan Liter Solar, Polres Pasbar Gulung Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kapolres Pasbar Bersama Forkopimda Lepas Pawai Obor Malam Takbiran Iduladha 1447 H
Bersama Bupati dan Forkopimda, Kapolres Pasbar Sambut Skuad SSB Lintas FC
Kapolsek Talamau Tegaskan Komitmen Berantas PETI: Merusak Hutan dan Aliran Sungai

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:17 WIB

Pasaman Barat Raih WTP ke-10, Ketua DPRD Dirwansyah Tegaskan Komitmen Pengawasan Keuangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:12 WIB

Bupati Pasaman Barat Ajak Pelaku UMKM Segera Urus Sertifikat Halal Menuju WHO 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:35 WIB

Ketua Bhayangkari Pasbar Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Dukung Ketahanan Karakter Keluarga

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:34 WIB

Berbagi Kebahagiaan Iduladha 1447 H, Polres Pasaman Barat Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:19 WIB

Pelaku Curanmor Milik Orang Tua Kandung Diringkus Satreskrim Polres Pasbar

Berita Terbaru