PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat, berhasil mengamankan seorang buronan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AU (27), pada Sabtu (27/6/2026) dini hari sekira pukul 00.20 WIB. Tersangka sebelumnya melarikan diri setelah melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP).
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat dalam mendukung Operasi Sikat Singgalang 2026 yang diintensifkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) untuk menekan angka kriminalitas seperti curat, curas, dan curanmor.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) dini hari sekira pukul 00.20 WIB. Petugas membekuk AU saat berada di sebuah warung dekat kediamannya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
”Pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Lembah Melintang yang dipimpin IPDA Febgaseandi Putra bersama personel Unit Reskrim di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan,” ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Sabtu (27/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus curat ini bermula dari laporan pencurian 52 tandan buah kelapa sawit di Divisi I Estate PT BPP, Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur. Dalam aksinya, AU bekerja sama dengan rekannya berinisial HD (39). Keduanya memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan dodos dan mengangkutnya dengan gerobak.
Namun, aksi mereka dipergoki oleh petugas keamanan PT BPP saat sedang memindahkan buah sawit tersebut. Pada saat kejadian, HD berhasil ditangkap di tempat dan langsung diserahkan ke Polsek Lembah Melintang, sementara AU sempat meloloskan diri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi lapangan, Tim URC Polsek Lembah Melintang berhasil melacak keberadaan AU dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal, AU mengakui telah melakukan pencurian serupa sebanyak tiga kali, sementara HD baru satu kali.
”Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi serta informasi lain untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp1.174.000 ini,” pungkas Kasat Reskrim.
Saat ini, AU telah ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









