PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AF (29). Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
Tersangka AF merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam sandi Operasi Sikat Singgalang 2026, yang digelar jajaran kepolisian untuk memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan operasi penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra bersama Kanit Reskrim Ipda R. Gultom dan Tim URC.
”Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat. AF ditangkap saat sedang tertidur lelap, sehingga proses pengamanan berjalan aman tanpa perlawanan,” ungkap Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Sabtu (27/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ade Sagita, warga Jorong Air Dingin, Nagari Ranah Sungai Magelang. Rumah korban disatroni maling pada Rabu (25/3/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah aset berharga, meliputi satu set bor tangan, satu set speaker aktif, satu unit mesin potong (chainsaw), satu unit mesin bor mini, kabel terminal, hingga sebilah parang.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim membuahkan hasil setelah polisi melacak keberadaan barang-barang milik korban yang telah berpindah tangan. Diketahui, seorang saksi bernama Rudi sempat membeli mesin bor tangan dari pelaku. Selain itu, korban juga mendapati speaker aktif miliknya berada di rumah kakak kandung AF.
Berbekal bukti-bukti tersebut, tim bergerak cepat melakukan penangkapan dan menyita seluruh barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Gunung Tuleh guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menjadi target Operasi Sikat Singgalang 2026, demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum setempat.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









