PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penyelewengan dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang beredar belakangan ini. Klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (14/05/2026) di Kantor KUD Rantau Pasaman, Sasak Ranah Pasisie, yang dihadiri oleh Ketua KUD Rantau Pasaman Gusman Syahril, Bendahara Ridho, Sekretaris Mukrim, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bundo Kanduang Eli Hardi, Bundo Kanduang, serta jajaran pengurus dan perwakilan anggota kelompok tani.
Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, membantah keras narasi yang menyebutkan adanya ancaman maupun klaim mengenai “sinergi” tertentu dengan pihak Kejaksaan untuk menghambat perkara. Ia menegaskan tidak pernah dikonfirmasi oleh awak media terkait sebelum berita ditayangkan.
“Informasi yang mencantumkan pernyataan saya dalam berita tersebut sama sekali tidak benar karena kami tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Secara kelembagaan, kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial media, namun harus tetap berpijak pada fakta dan verifikasi yang jelas agar tidak menjadi narasi yang merugikan nama baik organisasi,” tegas Gusman. Ia juga menyatakan bahwa pihak koperasi akan tetap kooperatif mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Rabu (13/05/2026) kepada awak media, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan tentang proses hukum dana hibah BPDPKS. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Wendry Finisa, S.H., M.H., menegaskan profesionalitas institusi dalam menangani kasus tersebut secara objektif dan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan kasus dana hibah dari BPDPKS ini tetap berjalan secara profesional. Kami memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi guna menjamin transparansi dan kepastian hukum yang objektif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan,” ujar Wendry Finisa.
Penanganan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan ini sejalan dengan mandat nasional. Merujuk pada surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor TAN.03-157/M.EKON/06/2021, program PSR merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Dalam surat tersebut, Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS secara khusus meminta dukungan Kejaksaan Agung RI dan seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan yang profesional, proporsional, terukur, dan akuntabel demi menyukseskan program peningkatan produktivitas kelapa sawit rakyat.

Mengenai mekanisme keuangan, Bendahara KUD Rantau Pasaman, Ridho, menjelaskan bahwa dana PSR sebesar Rp3,27 Miliar tersebut bukan bersumber dari APBN, melainkan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh BPDPKS dan tersimpan di rekening escrow KUD Rantau Pasaman di Bank Nagari Cabang Padang. Ia menekankan bahwa dana tersebut tidak dipegang secara tunai oleh pengurus koperasi.
“Sistem pembayarannya sangat ketat; dana ditransfer langsung oleh BPDPKS ke rekening kontraktor pelaksana, yaitu CV. Bimer, hanya setelah adanya validasi progres fisik di lapangan dari Dinas Perkebunan dan tim independen Sucofindo,” papar Ridho.
Saat ini, pihak koperasi mengonfirmasi masih terdapat sisa dana sebesar Rp830 juta di rekening yang disiapkan khusus untuk biaya perawatan tahun berjalan. Namun, Ridho mengakui bahwa penyerapan anggaran tersebut mengalami kendala.
“Kami harus sampaikan bahwa penyerapan anggaran saat ini terganggu karena pengurus sedang fokus mengikuti proses di Kejari Pasaman Barat, sehingga beberapa agenda administrasi dan penyerapan dana untuk perawatan lahan menjadi sedikit terhambat,” tambahnya.
Ketua Poktan Bundo Kanduang, Eli Hardi, memberikan keterangan bahwa tahap tumbang, chipping, dan penanaman bibit sudah rampung seratus persen.
“Fakta di lapangan adalah jawaban atas isu yang beredar. Saat ini anggota bersama tim teknis sedang fokus pada pemeliharaan rutin seperti pemupukan dan kastrasi agar tanaman sawit rakyat ini tumbuh optimal,” ungkap Eli Hardi.
Sekretaris KUD Rantau Pasaman, Mukrim, juga menyampaikan persoalan administratif dokumen Sporadik yang disusun pada periode 2019-2020. Wilayah administratif objek PSR tersebut secara legal masih berada di bawah Nagari Sasak sebagai nagari induk.
“Mengenai administrasi dokumen Sporadik, penandatanganan oleh Kepala Jorong Pisang Hutan didasari oleh sejarah wilayah adat sebelum terjadinya pemekaran nagari. Langkah ini diambil atas persetujuan Pucuak Adat Datuak Sinaro Mangkuto murni untuk kelancaran administrasi kolektif ratusan anggota peserta program,” pungkasnya.
Pengurus KUD Rantau Pasaman menegaskan komitmen mengikuti prosedur hukum, mengimbau anggota agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihak koperasi menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik, jika informasi hoaks yang merugikan nama baik pengurus dan organisasi tersebut tidak segera diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait Mereka mengajak semua pihak melihat langsung progres pembangunan di lapangan sebagai bukti transparansi program PSR.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









