PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Meski sebelumnya telah diungkap dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan norma sosial, keberadaan Kafe Bety di Jambak Jalur 8, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, kafe yang juga dikenal sebagai “Kafe Cahaya” itu dilaporkan masih tetap beroperasi seperti biasa, meski telah mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan aturan dan efektivitas pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin resmi. Sejumlah pihak menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas hiburan malam tanpa izin tidak hanya mencederai wibawa hukum, tetapi juga berpotensi merusak ketertiban umum serta menghambat upaya pemerintah dalam menjaga moralitas dan keamanan lingkungan.
Pada Selasa (14/10/2025), awak media melakukan audiensi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat untuk menindaklanjuti temuan terkait perizinan usaha dan bangunan. Kepala Dinas, H. Fadlul Sabi, S.Sos., M.M., didampingi Kabid Pelayanan Perizinan, Sepriwenti, S.E., menyatakan bahwa tidak ditemukan dokumen izin atas nama Kafe Bety maupun Kafe Cahaya, baik untuk kegiatan usaha maupun bangunan. Bahkan klasifikasi usaha berdasarkan KBLI belum teridentifikasi, sehingga belum jelas izin apa saja yang seharusnya dipenuhi oleh pemilik usaha.
“Untuk memastikan apakah suatu kegiatan usaha atau bangunan telah memiliki izin yang sah dan masih berlaku, tentu diperlukan penelusuran terhadap sejumlah data dan dokumen pendukung,” ujar Kepala Dinas DPMPTSP Pasaman Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen yang dimaksud antara lain izin prinsip, IMB atau PBG, SIPPT, SPPL, serta klasifikasi KBLI yang sesuai. Tanpa dokumen tersebut, kami tidak dapat menyatakan legalitas suatu usaha secara administratif,” tambahnya.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Pemerintahan Nagari Lingkuang Aua Jambak pada Kamis (15/10/2025). Sekretaris Nagari, Maisar, membenarkan bahwa jika ada kafe yang beroperasi tanpa izin, maka hal tersebut jelas merugikan pemerintah daerah. “Kalau memang melanggar Perda, tentu keberadaan kafe tersebut tidak memenuhi aturan. Maka untuk penertibannya adalah kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujar Maisar.
Maisar menambahkan bahwa pihak nagari telah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP, Handoko, untuk penindakan lebih lanjut. “Kita sudah pernah koordinasikan. Namun saat itu beliau ingin melakukan penertiban dan pemantauan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan tindakan sesuai kesepakatan, termasuk kemungkinan pembubaran kafe tersebut,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Dia juga berharap masyarakat nagari untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik dengan melaporkan keberadaan kafe atau tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan. Partisipasi warga sangat penting agar lingkungan tetap aman, tertib, dan sesuai norma,” tegas Maisar.
Dari penelusuran media, Pengadilan Negeri Pasaman Kelas I.B tercatat telah beberapa kali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelaku usaha hiburan malam ilegal yang menyediakan karaoke tanpa izin, wanita pemandu, dan minuman keras. Namun efek jera dari proses hukum tersebut dinilai belum maksimal, karena aktivitas serupa masih terus tumbuh subur di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif semua pihak terkait, khususnya Satpol PP, dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam ilegal tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar dijalankan secara tegas, adil, dan berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan bermartabat di Kabupaten Pasaman Barat. (*)









