PASAMAN BARAT – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman, Gusman Syahril, secara resmi angkat bicara guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di media massa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan lahan di wilayahnya. Didampingi jajaran pengurus KUD dan Kelompok Tani Bundo Kanduang, Gusman memberikan klarifikasi lengkap di Kantor Unit KUD, Nagari Padang Harapan, Kamis (22/1/2026).
Dalam keterangan, Gusman Syahril membantah tegas isu yang menyebut adanya masalah pada lahan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ia memastikan bahwa area yang didokumentasikan dan menjadi polemik tersebut bukanlah blok PSR, melainkan kawasan Non-PSR.
Gusman merinci, wilayah kerja mereka terbagi dalam beberapa blok, yakni Blok 2C, 2D, 1A, 1B, dan 1C. Adapun area Non-PSR yang dimaksud terletak di Blok 1D serta sebagian di Blok 1B dan 1C. Penjelasan ini sekaligus mematahkan tuduhan adanya tumpang tindih pengelolaan pada lahan bantuan pemerintah.
”Mustahil kami bermain-main di area PSR karena pengawasannya berlapis. Program ini diawasi ketat oleh pihak independen Sucofindo serta Dinas Perkebunan Pasaman Barat karena prosesnya tidak sembarangan dan memakan waktu lama,” tegas Gusman Syahril didampingi Sekretaris Mukrim dan Bendahara Ridho.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, seluruh aktivitas KUD maupun kelompok tani, termasuk kegiatan replanting, bersifat bantuan sosial demi kemajuan organisasi dan bukan untuk keuntungan pribadi pengurus.
Data tersebut diperkuat oleh Ketua Kelompok Tani Bundo Kanduang, Elihardi, yang hadir bersama anggota kelompoknya yakni Kiyar, Zardi, dan Firman. Elihardi memaparkan, dari total 143,68 hektare lahan dengan 373 anggota, hanya 109,874 hektare yang masuk pengusulan PSR.
“Sisanya, seluas 33,806 hektare adalah areal Non-PSR,” jelasnya.
Terkait isu finansial, pengurus menjelaskan tantangan biaya di mana dana PSR pemerintah (Rp30 juta/hektare) jauh di bawah standar perusahaan (Rp60 juta/hektare). Untuk menutupi celah operasional tersebut, diterapkan strategi tumpang sari dan penyewaan lahan Non-PSR secara transparan.
Bendahara KUD, Ridho, merinci bahwa tarif sewa Rp3,5 juta per hektare per tahun diterapkan bertahap: 74,79 hektare (2023), 29 hektare (2024), dan 44,76 hektare (2025). Dana yang terkumpul diputar kembali untuk kebutuhan operasional vital di areal Non-PSR, meliputi biaya tumbang chipping, pembelian dan lansir bibit, staking, racun kumbang (Curater), upah tanam, hingga pembangunan enam unit pondok jaga.

Forum tersebut juga meluruskan pemberitaan terkait pernyataan Lujur Datuak Basa. Zardi, anggota kelompok tani yang hadir, mengonfirmasi langsung bahwa Lujur Datuak Basa tidak pernah menyinggung KUD maupun Kelompok Tani dalam pembicaraannya. Pernyataan Lujur murni hanya membahas perusahaan dan batas lahan, sehingga narasi yang mengaitkannya dengan internal KUD dinilai tidak berdasar.
Menutup klarifikasi, Gusman Syahril menegaskan integritas organisasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar rutin setiap tahun tanpa terlewat.
”Sebagai wujud nyata transparansi dan akuntabilitas, RAT menjadi wadah mutlak bagi kami menyajikan laporan keuangan dan kegiatan secara terbuka. Kami pun telah menjadwalkan RAT pada awal 2026 ini untuk pertanggungjawaban tahun buku sebelumnya,” pungkas Gusman seraya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









