PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) terus berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah konkret dilakukan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan sistem terbaru, Coretax, bagi seluruh bendahara dan operator perangkat daerah.
Kegiatan yang menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi ini berlangsung selama dua hari (3-4/2/2026), di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat. Bimtek ini difokuskan pada tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pasbar, melalui Kepala Subbidang Belanja Tidak Langsung, Asri Aldi, menjelaskan bahwa penguasaan aplikasi Coretax sangat krusial. Hal ini untuk meminimalisir kesalahan input data dan memastikan pelaporan pajak ASN berjalan transparan serta akuntabel.
“Teknologi perpajakan terus berkembang. Melalui bimtek ini, kita ingin memastikan seluruh ASN, khususnya para bendahara, memahami penggunaan Coretax dengan baik. Tujuannya agar pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan tertib, akurat, dan tepat waktu,” ujar Asri Aldi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Bimtek dibagi menjadi sesi pagi dan siang untuk memastikan materi tersampaikan secara efektif kepada seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lebih lanjut, Asri Aldi menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan adalah kewajiban mutlak bagi pemegang NPWP, baik pribadi maupun badan.
“Pemkab Pasbar berkomitmen penuh mendukung kapasitas pengelola keuangan daerah. Dengan pemahaman yang baik, kita harapkan tidak ada lagi kendala administrasi dalam kewajiban perpajakan ASN di Pasaman Barat,” tutupnya.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









