PASAMAN, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah tegas pasca-ditemukannya satu unit alat berat di lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) kawasan Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis malam (15/1/2026).
Dalam operasi gabungan bersama Tim Terpadu Provinsi Sumbar tersebut, petugas mendapati satu unit ekskavator merek Komatsu yang ditinggalkan di lokasi tambang. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kepolisian langsung menyita komponen vital alat berat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti untuk menelusuri pemilik alat berat dan pelaku di balik aktivitas ilegal ini.
“Di lokasi ini kami menemukan satu unit alat berat. Monitor alat berat tersebut telah kami sita sebagai bahan penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyita barang bukti, kepolisian juga memasang garis polisi (police line) di area tambang untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang beroperasi. Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumbar dalam memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan.
Kombes Pol. Andry menambahkan, kepolisian mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mendorong legalitas pertambangan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, aspek legalitas sangat penting untuk menjamin keamanan masyarakat dan kelestarian alam.
“Polri mendukung Pemprov Sumbar mendorong penetapan WPR agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan lingkungan tetap terjaga. Dengan begitu, potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, yang turut dalam operasi tersebut menambahkan bahwa selain penyitaan alat berat oleh polisi, tim gabungan juga memusnahkan peralatan pendukung tambang lainnya, seperti tenda dan boks penyaring, dengan cara dibakar.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









