PASAMAN, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bergerak tegas menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Kamis (15/1/2026).
Sayangnya, saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga aktivitas penambangan sudah terhenti. Kendati demikian, petugas masih menemukan sejumlah peralatan bekas operasional tambang yang ditinggalkan.
Sebagai tindakan tegas agar aktivitas serupa tidak terulang, tim gabungan langsung memusnahkan barang temuan tersebut dengan cara dibakar di tempat. Selain itu, petugas juga memasang spanduk larangan keras melakukan penambangan tanpa izin di area tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan pemerintah daerah. Langkah ini diperkuat oleh SK Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2026 tentang pembentukan tim terpadu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kendati pelakunya tidak ditemukan hari ini, hal ini tidak menyurutkan komitmen kami. Penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat akan terus dilakukan demi menegakkan aturan,” tegas Helmi.
Dampak lingkungan akibat tambang ilegal ini juga menjadi sorotan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan kajian dampak lingkungan.
“Hasil laboratorium menunjukkan tingkat kekeruhan air sungai sangat tinggi. Alur sungai pun sudah rusak dan tidak semestinya lagi. Jika terjadi cuaca ekstrem, kondisi ini sangat membahayakan masyarakat karena rawan banjir dan longsor,” ujar Tasliatul.
Sementara itu, Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, mengakui bahwa aktivitas ilegal ini diperkirakan baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Pihak nagari mengaku telah berupaya melakukan pencegahan sesuai kewenangan yang ada.
“Kami dari pemerintah nagari sebenarnya sudah memasang spanduk imbauan untuk menyetop PETI ini, sesuai dengan batas kemampuan dan wewenang kami,” jelas Fauzan.
Sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal, Pemprov Sumbar tengah mengupayakan legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Helmi Heriyanto menyebutkan bahwa proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sedang berjalan di pusat.
“Kami sudah mengusulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Saat ini kita masih menunggu keputusan Menteri ESDM. Jadi, kami imbau masyarakat bersabar dan tidak terhasut pihak tak bertanggung jawab, karena IPR adalah solusi resmi yang kami siapkan,” tutup Helmi.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









