PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar mengungkapkan keberhasilan tim gabungan dalam meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial PD (53).
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman bersama Tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat pada Rabu malam, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Oktober 2025,” ujar AKP Zulfikar.
Aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku mendatangi pabrik tahu milik korban, Witma Dewita (41), yang beralamat di Jorong Simpang Tiga, pada Senin malam, 29 September 2025, sekitar pukul 21.35 WIB. Pelaku sempat meminta rokok kepada salah satu pekerja, lalu memanfaatkan kelengahan di lokasi untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BA 4184 SU yang saat itu terparkir dengan kunci masih tergantung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang menyadari motornya hilang segera memeriksa rekaman CCTV dan mendapati pelaku terekam jelas saat membawa motor keluar dari lokasi. Bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai dasar laporan resmi.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolpos Simpang Tiga, dan laporan resmi dilanjutkan ke Mapolsek Pasaman. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim gabungan yang terdiri dari Wakapolsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan, Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono, dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya. PD ditangkap tanpa perlawanan, dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang rencananya akan dijual ke daerah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
Modus operandi pelaku terbilang sederhana namun efektif, yakni dengan berjalan mengelilingi lokasi kejadian dan mencari kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi tidak aman. Setelah menemukan sepeda motor dengan kunci tergantung, pelaku langsung menghidupkan mesin dan melarikan kendaraan.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” tambah AKP Zulfikar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PD terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan tertangkapnya PD, aparat kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar mengapresiasi kerja cepat dan sinergi tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(AJO)
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









