PASAMAN BARAT, SUMBARNEWSLINE.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak bersama mengawal transisi regulasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Seluruh elemen pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM, kini dipacu untuk menuntaskan sertifikasi produk mereka sebelum batas waktu.
Langkah akselerasi ini ditandai dengan dibukanya Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Kantor KUA Simpang Empat, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Pasaman Barat, Kasi Bimas Islam Kemenag Pasbar H. Asriwan, Kabid Koperasi dan UKM Disperindagkop UKM Khairil, serta Kabid IKP Diskominfo Yudhinal Reviola. Turut hadir Pengawas JPH Balai PJPH Sumbar Silvi Agusri Putri, para Pendamping Proses Produk Halal (P3H), beserta pelaku usaha.
Sosialisasi ini terhubung langsung secara nasional via Zoom Meeting ke 2.183 titik di seluruh Indonesia. Khusus di Pasaman Barat, edukasi massal ini tersebar di 13 titik strategis, dengan kawasan Kantor Bupati Pasbar sebagai pusat sosialisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Bupati Pasaman Barat, Kabid Koperasi dan UKM di Disperindagkop UKM, Khairil, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap program nasional ini. Menurutnya, legalitas halal merupakan instrumen yang memberikan perlindungan ganda, baik bagi konsumen maupun produsen.
“Sertifikasi halal ini bukan sekadar urusan mematuhi aturan hitam di atas putih, melainkan strategi matang untuk menaikkan kelas dan daya saing komoditas UMKM lokal kita di pasar yang lebih luas,” tegas Khairil.
Senada dengan hal itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Pasbar, H. Asriwan, menekankan bahwa sertifikat halal memiliki urgensi yang sangat mendasar bagi sebuah produk di tengah masyarakat. Menurutnya, jaminan halal tidak hanya sekadar pemenuhan aspek spiritual keagamaan, tetapi juga menjadi garansi mutu dan keamanan konsumsi yang paling dicari masyarakat.
“Sertifikat halal adalah legalitas mutlak yang memberikan ketenangan, baik bagi konsumen yang menikmati produk maupun bagi pelaku usaha yang memproduksinya. Di era sekarang, label halal resmi dari negara sudah menjadi standar utama kelayakan sebuah produk untuk dapat bersaing secara sehat di pasaran,” jelas H. Asriwan.

Menyelaraskan pandangan tersebut, Pengawas JPH Balai PJPH Sumbar, Silvi Agusri Putri, mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang melekat pada aturan ini. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, peredaran barang yang tidak dilengkapi sertifikasi resmi bakal menghadapi sanksi tegas.
“Undang-undang mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Mengingat penerapan sanksi efektif berlaku mulai 17 Oktober 2026, kami mendesak pelaku usaha untuk segera mengurusnya sejak dini,” ujar Silvi.
Lebih lanjut, Silvi menjabarkan bahwa penilaian kehalalan tersebut mengikat secara mutlak dari hulu ke hilir mulai dari pelacakan orisinalitas bahan baku, higienitas pengolahan, manajemen penyimpanan, hingga mata rantai logistik.
“Namun di balik ketatnya aturan ini, ada peluang besar bagi produk lokal Pasaman Barat untuk memperluas jaringan pasar hingga ke tingkat lglobal,” imbuhnya.

Guna mempermudah langkah pelaku usaha, sosialisasi juga menjelaskan mekanisme pengajuan sertifikasi lewat skema self declare atau pernyataan mandiri. Melalui jalur ini, para P3H siap memandu UMKM secara teknis untuk memahami berkas administrasi dan pemenuhan standar.
Melalui sinergi antara pemerintah, Kementerian Agama, pendamping halal, dan para pelaku usaha, target implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan dengan baik, dan Kabupaten Pasaman Barat siap menjadi bagian dari gerakan nasional dalam mewujudkan produk halal yang aman, berkualitas, dan berdaya saing.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









