Kajari dan Pemkab Pasaman Barat Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., bersama Bupati Pasaman Barat, Yulianto, S.H., secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (1/12), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana di wilayah tersebut.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, khususnya Pasal 85 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai opsi hukuman non-penjara. Tujuannya jelas, memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Dalam kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menyediakan dukungan penuh, mulai dari sarana, prasarana, hingga pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dinas-dinas terkait. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan humanis.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menyampaikan harapannya agar program ini mampu menekan angka kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memperkuat proses rehabilitasi sosial.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan sinergi yang kuat bersama Pemkab, kami yakin program ini akan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

IMG 20251202 WA0063

Senada dengan itu, Bupati Yulianto menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tapi juga sarana pembinaan. Kami siap memfasilitasi agar pelaku bisa kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” tegasnya.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang kini semakin mengedepankan keadilan restoratif dan pendekatan yang lebih berkeadaban dalam penegakan hukum.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasbar Bekuk Kurir Bawa 30 Paket Ganja
Jadi Motor Program 3 Juta Rumah, BRI Pimpin Penyaluran KUR Perumahan
Pemkab Pasaman Barat Lakukan Penanganan Darurat Banjir Talamau dan Salurkan Bantuan
PMI Pasaman Barat Terjunkan Tim ke Lokasi Menyusul Banjir dan Longsor di Kecamatan Talamau
Kapolsek Talamau Pimpin Penanganan Banjir Akibat Luapan Sungai di Nagari Kajai Selatan
Kapolsek Talamau dan Tim Gabungan Buka Jalur Longsor Pasanggiang
Lapas Talu Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak di Hari Anak Nasional 2026
Tingkatkan Budaya Literasi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pasbar Gelar Pembekalan dan Lomba Resensi Buku

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:25 WIB

Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasbar Bekuk Kurir Bawa 30 Paket Ganja

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Jadi Motor Program 3 Juta Rumah, BRI Pimpin Penyaluran KUR Perumahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:27 WIB

Pemkab Pasaman Barat Lakukan Penanganan Darurat Banjir Talamau dan Salurkan Bantuan

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:54 WIB

PMI Pasaman Barat Terjunkan Tim ke Lokasi Menyusul Banjir dan Longsor di Kecamatan Talamau

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Talamau Pimpin Penanganan Banjir Akibat Luapan Sungai di Nagari Kajai Selatan

Berita Terbaru