Kajari dan Pemkab Pasaman Barat Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., bersama Bupati Pasaman Barat, Yulianto, S.H., secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (1/12), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana di wilayah tersebut.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, khususnya Pasal 85 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai opsi hukuman non-penjara. Tujuannya jelas, memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Dalam kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menyediakan dukungan penuh, mulai dari sarana, prasarana, hingga pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dinas-dinas terkait. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan humanis.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menyampaikan harapannya agar program ini mampu menekan angka kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memperkuat proses rehabilitasi sosial.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan sinergi yang kuat bersama Pemkab, kami yakin program ini akan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

IMG 20251202 WA0063

Senada dengan itu, Bupati Yulianto menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tapi juga sarana pembinaan. Kami siap memfasilitasi agar pelaku bisa kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” tegasnya.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang kini semakin mengedepankan keadilan restoratif dan pendekatan yang lebih berkeadaban dalam penegakan hukum.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kerawanan Jelang Iduladha 1447 H, Polres Pasbar Imbau Warga Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak
Gerakan Indonesia Anti Narkotika Terbentuk, Pramana Yose Pimpin GIAN Pasbar
Iptu Fifriki Candra Pimpin Personel dan Warga Talamau Bersihkan Pohon Tumbang di Nagari Talu
Apresiasi Hasil Kerja Petani Jagung, Ketua DPRD Dirwansyah Puji Pendampingan dari Polres Pasbar
Sinergi Penuh di Bandarajo: Kapolres, Bupati, dan Ketua DPRD Pasbar Sukseskan Panen Raya Jagung
Respons Laporan Masyarakat Sidomulyo, Tim Opsnal Satresnarkoba Pasbar Sukses Amankan Bandar Narkoba
Polres Pasbar Gandeng Polsek Tandun Ringkus RD dan RT Terkait Kasus Penganiayaan Senjata Tajam
Police Go to School Polres Pasbar: Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cegah Balap Liar Sejak Dini

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Antisipasi Kerawanan Jelang Iduladha 1447 H, Polres Pasbar Imbau Warga Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Gerakan Indonesia Anti Narkotika Terbentuk, Pramana Yose Pimpin GIAN Pasbar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57 WIB

Iptu Fifriki Candra Pimpin Personel dan Warga Talamau Bersihkan Pohon Tumbang di Nagari Talu

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Apresiasi Hasil Kerja Petani Jagung, Ketua DPRD Dirwansyah Puji Pendampingan dari Polres Pasbar

Senin, 18 Mei 2026 - 15:15 WIB

Sinergi Penuh di Bandarajo: Kapolres, Bupati, dan Ketua DPRD Pasbar Sukseskan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru