Kajari dan Pemkab Pasaman Barat Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., bersama Bupati Pasaman Barat, Yulianto, S.H., secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (1/12), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana di wilayah tersebut.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, khususnya Pasal 85 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai opsi hukuman non-penjara. Tujuannya jelas, memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Dalam kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menyediakan dukungan penuh, mulai dari sarana, prasarana, hingga pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dinas-dinas terkait. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan humanis.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menyampaikan harapannya agar program ini mampu menekan angka kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memperkuat proses rehabilitasi sosial.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan sinergi yang kuat bersama Pemkab, kami yakin program ini akan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

IMG 20251202 WA0063

Senada dengan itu, Bupati Yulianto menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tapi juga sarana pembinaan. Kami siap memfasilitasi agar pelaku bisa kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” tegasnya.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang kini semakin mengedepankan keadilan restoratif dan pendekatan yang lebih berkeadaban dalam penegakan hukum.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut
Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Pasangan Ganda Putri Inaya Krasiva-Keisya Aidillya Putri Raih Juara I Kejuaraan Badminton Kapolres Pasaman Barat Cup III 2026
Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus

Berita Terbaru