PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., bersama Bupati Pasaman Barat, Yulianto, S.H., secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (1/12), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana di wilayah tersebut.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, khususnya Pasal 85 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai opsi hukuman non-penjara. Tujuannya jelas, memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Dalam kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menyediakan dukungan penuh, mulai dari sarana, prasarana, hingga pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dinas-dinas terkait. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan humanis.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menyampaikan harapannya agar program ini mampu menekan angka kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memperkuat proses rehabilitasi sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan sinergi yang kuat bersama Pemkab, kami yakin program ini akan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Senada dengan itu, Bupati Yulianto menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tapi juga sarana pembinaan. Kami siap memfasilitasi agar pelaku bisa kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” tegasnya.
Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang kini semakin mengedepankan keadilan restoratif dan pendekatan yang lebih berkeadaban dalam penegakan hukum.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









