PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial WA (58) dan RR (24) pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka WA diciduk di kediamannya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara tersangka RR ditangkap saat sedang mengantre pengisian BBM di SPBU Sariak.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Sat Reskrim terkait indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Pasaman Barat.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka WA bertindak sebagai pemodal, pemilik kendaraan, sekaligus penyedia tempat penampungan. Sedangkan RR berperan sebagai sopir yang melangsir BBM menggunakan mobil Isuzu Panther merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW. Kendaraan tersebut didapati telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas besar yang dilengkapi kran serta selang khusus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait teknis penangkapan dan modus operandi operasional para pelaku, Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata memaparkan kronologi pengamanan di lapangan.
“Saya bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota, mengamankan pelaku WA di rumah miliknya di Jorong Jambak. Sedangkan pelaku RR diamankan petugas di SPBU Sariak sewaktu mengantre di stasiun pengisian. Pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter ke warung pengecer. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Iptu A. Agung.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 262 liter Bio Solar yang dikemas dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther modifikasi, selang, corong minyak, serta beberapa barcode Pertamina yang digunakan untuk melancarkan aksi melangsir.
Penegasan terhadap penindakan ini diperkuat oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelewengan komoditas bersubsidi yang menjadi hak masyarakat luas.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









