Satpol PP Pasbar Akan Tindak Kafe Tak Berizin, Kafe Bety Masuk Radar

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARATSUMBAR.NEWSLINE.ID –  Sebuah tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama Kafe Bety, berlokasi di Jambak Jalur 8, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dari investigasi awak media, mengungkap dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan norma sosial.

Investigasi yang dilakukan pada Senin malam (13/10/2025) menemukan bahwa kafe tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, Kafe Bety yang juga dikenal sebagai “Kafe Cahaya” menyediakan minuman beralkohol dan menghadirkan wanita pemandu karaoke. Dari pantauan di lokasi, terdapat sembilan wanita yang terlihat berada di lobi dan dalam ruangan karaoke.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 serta ketentuan nasional seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, Handoko, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Perda sudah jelas, kafe keluarga boleh beroperasi dengan syarat tidak menyediakan kamar tertutup, tidak menyajikan minuman keras, tanpa lampu remang-remang, dan tanpa kehadiran wanita pemandu lagu. Jam operasional pun dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB,” ujar Handoko di Mako Satpol PP Pasaman Barat, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan bahwa Satpol PP tidak mengenal istilah “bekingan” bagi pelaku usaha hiburan yang melanggar aturan. Tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penutupan paksa, sanksi denda, tindak pidana ringan, hingga rehabilitasi sosial selama enam bulan di Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok.

“Kalau ada yang masih berani melanggar, jangan harap bisa lolos. Semua akan kami tindak secara menyeluruh di Pasaman Barat,” tegasnya.

Handoko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik dengan melaporkan keberadaan kafe atau tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.

“Satpol PP akan terus melakukan razia ke kafe-kafe yang ada dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kerawanan Jelang Iduladha 1447 H, Polres Pasbar Imbau Warga Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak
Gerakan Indonesia Anti Narkotika Terbentuk, Pramana Yose Pimpin GIAN Pasbar
Iptu Fifriki Candra Pimpin Personel dan Warga Talamau Bersihkan Pohon Tumbang di Nagari Talu
Apresiasi Hasil Kerja Petani Jagung, Ketua DPRD Dirwansyah Puji Pendampingan dari Polres Pasbar
Sinergi Penuh di Bandarajo: Kapolres, Bupati, dan Ketua DPRD Pasbar Sukseskan Panen Raya Jagung
Respons Laporan Masyarakat Sidomulyo, Tim Opsnal Satresnarkoba Pasbar Sukses Amankan Bandar Narkoba
Polres Pasbar Gandeng Polsek Tandun Ringkus RD dan RT Terkait Kasus Penganiayaan Senjata Tajam
Police Go to School Polres Pasbar: Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cegah Balap Liar Sejak Dini

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Antisipasi Kerawanan Jelang Iduladha 1447 H, Polres Pasbar Imbau Warga Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Gerakan Indonesia Anti Narkotika Terbentuk, Pramana Yose Pimpin GIAN Pasbar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57 WIB

Iptu Fifriki Candra Pimpin Personel dan Warga Talamau Bersihkan Pohon Tumbang di Nagari Talu

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Apresiasi Hasil Kerja Petani Jagung, Ketua DPRD Dirwansyah Puji Pendampingan dari Polres Pasbar

Senin, 18 Mei 2026 - 15:15 WIB

Sinergi Penuh di Bandarajo: Kapolres, Bupati, dan Ketua DPRD Pasbar Sukseskan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru