Satpol PP Pasbar Akan Tindak Kafe Tak Berizin, Kafe Bety Masuk Radar

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARATSUMBAR.NEWSLINE.ID –  Sebuah tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama Kafe Bety, berlokasi di Jambak Jalur 8, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dari investigasi awak media, mengungkap dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan norma sosial.

Investigasi yang dilakukan pada Senin malam (13/10/2025) menemukan bahwa kafe tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, Kafe Bety yang juga dikenal sebagai “Kafe Cahaya” menyediakan minuman beralkohol dan menghadirkan wanita pemandu karaoke. Dari pantauan di lokasi, terdapat sembilan wanita yang terlihat berada di lobi dan dalam ruangan karaoke.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 serta ketentuan nasional seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, Handoko, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Perda sudah jelas, kafe keluarga boleh beroperasi dengan syarat tidak menyediakan kamar tertutup, tidak menyajikan minuman keras, tanpa lampu remang-remang, dan tanpa kehadiran wanita pemandu lagu. Jam operasional pun dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB,” ujar Handoko di Mako Satpol PP Pasaman Barat, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan bahwa Satpol PP tidak mengenal istilah “bekingan” bagi pelaku usaha hiburan yang melanggar aturan. Tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penutupan paksa, sanksi denda, tindak pidana ringan, hingga rehabilitasi sosial selama enam bulan di Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok.

“Kalau ada yang masih berani melanggar, jangan harap bisa lolos. Semua akan kami tindak secara menyeluruh di Pasaman Barat,” tegasnya.

Handoko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik dengan melaporkan keberadaan kafe atau tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.

“Satpol PP akan terus melakukan razia ke kafe-kafe yang ada dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut
Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang
Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani
Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus
Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pelaku Pembacokan Istri hingga ke Sumatera Utara
Pasangan Ganda Putri Inaya Krasiva-Keisya Aidillya Putri Raih Juara I Kejuaraan Badminton Kapolres Pasaman Barat Cup III 2026
Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-28 PAN, DPD PAN Pasbar Gelar Festival Lagu Dangdut

Selasa, 1 September 2026 - 21:54 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Tim URC Polres Pasbar Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Rimbo Janduang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Nomor Urut 5 Pilwana Muaro Kiawai Hilir, Ipendri Usung Semangat Kepemimpinan Melayani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pilwana Aua Kuniang 2026: Hendro Nomor Urut 3, Usung Filosofi Tigo Tungku Sajarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pemuda Diringkus

Berita Terbaru