PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Sebuah tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama Kafe Bety, berlokasi di Jambak Jalur 8, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dari investigasi awak media, mengungkap dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan norma sosial.
Investigasi yang dilakukan pada Senin malam (13/10/2025) menemukan bahwa kafe tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, Kafe Bety yang juga dikenal sebagai “Kafe Cahaya” menyediakan minuman beralkohol dan menghadirkan wanita pemandu karaoke. Dari pantauan di lokasi, terdapat sembilan wanita yang terlihat berada di lobi dan dalam ruangan karaoke.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 serta ketentuan nasional seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, Handoko, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang melanggar aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Perda sudah jelas, kafe keluarga boleh beroperasi dengan syarat tidak menyediakan kamar tertutup, tidak menyajikan minuman keras, tanpa lampu remang-remang, dan tanpa kehadiran wanita pemandu lagu. Jam operasional pun dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB,” ujar Handoko di Mako Satpol PP Pasaman Barat, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan bahwa Satpol PP tidak mengenal istilah “bekingan” bagi pelaku usaha hiburan yang melanggar aturan. Tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penutupan paksa, sanksi denda, tindak pidana ringan, hingga rehabilitasi sosial selama enam bulan di Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok.
“Kalau ada yang masih berani melanggar, jangan harap bisa lolos. Semua akan kami tindak secara menyeluruh di Pasaman Barat,” tegasnya.
Handoko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik dengan melaporkan keberadaan kafe atau tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.
“Satpol PP akan terus melakukan razia ke kafe-kafe yang ada dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum,” tutupnya. (*)









