PASAMAN BARAT, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Dugaan bocornya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi ke kendaraan industri di Pasaman Barat memicu reaksi keras dari legislatif. Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat, Nefri, SH, menegaskan bahwa solar subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dinikmati perusahaan besar pengangkut CPO.
Pernyataan ini disampaikannya pada Minggu (9/11), menyoroti pemandangan antrean panjang truk tangki CPO di sejumlah SPBU yang dinilainya sebagai pelanggaran nyata terhadap tujuan utama subsidi energi.
“Negara memberi subsidi solar untuk meringankan beban rakyat kecil, bukan untuk perusahaan besar yang punya modal besar. Saat ini di lapangan banyak mobil tangki CPO antre di SPBU mengambil jatah subsidi. Ini pelanggaran nyata,” tegas Nefri.
Menurutnya, pemandangan di SPBU Kampung Juar, Ujung Gading, dan Simpang Empat tidak only merugikan negara, tapi juga masyarakat umum. Antrean kendaraan industri itu dituding menjadi biang kemacetan dan menyebabkan stok untuk penerima hak subsidi yang sebenarnya, seperti nelayan dan petani, menjadi cepat habis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain di duga menyalahi aturan, SPBU yang melayani tangki CPO juga membuat jalan nasional macet. Warga yang ingin bekerja atau beraktivitas jadi terganggu. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya kesal.
Keluhan ini sejalan dengan apa yang dirasakan warga. Mardi (45), warga Koto Balingka, mengaku sangat dirugikan. “Kami yang mau beli solar untuk genset atau pertanian harus antre lama. Kadang pas giliran kami, solar sudah habis karena diisi ke mobil besar. Kalau begini terus, rakyat kecil yang jadi korban,” keluhnya.
Nefri mengingatkan bahwa praktik ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, yang secara spesifik melarang angkutan industri CPO menggunakan BBM bersubsidi.
“Aturannya sangat jelas. Mobil tangki CPO itu masuk kategori industri, bukan sektor rakyat. Jadi SPBU yang melayani mereka diduga melanggar hukum. Pertamina jangan tutup mata,” kata Nefri.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dari pihak terkait telah membuka peluang penyelewengan ini. “Kita bicara keadilan sosial. Kalau subsidi terus dikuasai oleh perusahaan besar, itu sama saja memiskinkan rakyat. Negara harus hadir untuk melindungi warganya yang lemah,” ucapnya tegas.
Politisi yang dikenal vokal ini mendesak Pemkab Pasaman Barat, aparat penegak hukum, dan Pertamina untuk segera melakukan razia gabungan. Ia menuntut sanksi yang lebih keras dari sekadar teguran.
“Jangan hanya teguran. Jika ditemukan bukti yang bertentangan dengan undang-undang, maka harus ada sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasional SPBU yang terbukti melanggar,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Nefri menegaskan Komisi II DPRD tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Pertamina, seluruh pengelola SPBU di Pasaman Barat, dan Dinas Perhubungan untuk dimintai klarifikasi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut hak hidup masyarakat kecil. Kami akan kawal sampai ada tindakan nyata,” pungp Nefri.
Persoalan ini kini telah bergulir dari sekadar keluhan di SPBU menjadi isu politik dan hukum yang serius. Ketegasan Komisi II untuk memanggil semua pihak terkait menjadi pertaruhan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa subsidi negara benar-benar tiba di tangan yang berhak, bukan dinikmati oleh industri besar. (AJO)
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









