Gubernur Mahyeldi Umumkan UMP Sumbar 2026 Rp3.182.955 dan UMSP Rp3,21 Juta

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,99 juta.

Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846. Penetapan keduanya dituangkan dalam dua Surat Keputusan Gubernur, yaitu Nomor 562-851-2025 untuk UMP dan Nomor 562-853-2025 untuk UMSP.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan, kenaikan UMP tersebut telah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan. Dari sebelumnya sekitar Rp2,9 jutaan, kini naik 6,3 persen menjadi Rp3.182.955. Sementara UMSP kami tetapkan Rp3.214.846 untuk dua sektor tertentu,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada regulasi tersendiri. Sedangkan UMSP hanya diberlakukan pada sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan bahwa besaran UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah. Rapat pembahasan digelar pada Jumat (19/12/2025) dan dilanjutkan Senin pagi (22/12/2025).

“Dalam rapat tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan. Penetapan ini juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi provinsi, serta regulasi yang berlaku. SK Gubernur ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Firdaus berharap seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan di Sumatera Barat.

Dengan ditetapkannya UMP Sumbar 2026 sebesar Rp3.182.955 dan UMSP Rp3.214.846, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi daerah. Keputusan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendukung kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif. Mulai 1 Januari 2026, seluruh pengusaha diharapkan segera menyesuaikan upah karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan.***

Penulis : Syafril Erizon

Editor : Ajo Uban

Sumber Berita: Humas Sumatera Barat

Follow WhatsApp Channel sumbar.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kerawanan Jelang Iduladha 1447 H, Polres Pasbar Imbau Warga Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak
Gerakan Indonesia Anti Narkotika Terbentuk, Pramana Yose Pimpin GIAN Pasbar
Iptu Fifriki Candra Pimpin Personel dan Warga Talamau Bersihkan Pohon Tumbang di Nagari Talu
Apresiasi Hasil Kerja Petani Jagung, Ketua DPRD Dirwansyah Puji Pendampingan dari Polres Pasbar
Sinergi Penuh di Bandarajo: Kapolres, Bupati, dan Ketua DPRD Pasbar Sukseskan Panen Raya Jagung
Respons Laporan Masyarakat Sidomulyo, Tim Opsnal Satresnarkoba Pasbar Sukses Amankan Bandar Narkoba
Polres Pasbar Gandeng Polsek Tandun Ringkus RD dan RT Terkait Kasus Penganiayaan Senjata Tajam
Police Go to School Polres Pasbar: Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cegah Balap Liar Sejak Dini

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Antisipasi Kerawanan Jelang Iduladha 1447 H, Polres Pasbar Imbau Warga Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Gerakan Indonesia Anti Narkotika Terbentuk, Pramana Yose Pimpin GIAN Pasbar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57 WIB

Iptu Fifriki Candra Pimpin Personel dan Warga Talamau Bersihkan Pohon Tumbang di Nagari Talu

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Apresiasi Hasil Kerja Petani Jagung, Ketua DPRD Dirwansyah Puji Pendampingan dari Polres Pasbar

Senin, 18 Mei 2026 - 15:15 WIB

Sinergi Penuh di Bandarajo: Kapolres, Bupati, dan Ketua DPRD Pasbar Sukseskan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru