PADANG, SUMBAR.NEWSLINE.ID – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,99 juta.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846. Penetapan keduanya dituangkan dalam dua Surat Keputusan Gubernur, yaitu Nomor 562-851-2025 untuk UMP dan Nomor 562-853-2025 untuk UMSP.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan, kenaikan UMP tersebut telah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan. Dari sebelumnya sekitar Rp2,9 jutaan, kini naik 6,3 persen menjadi Rp3.182.955. Sementara UMSP kami tetapkan Rp3.214.846 untuk dua sektor tertentu,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada regulasi tersendiri. Sedangkan UMSP hanya diberlakukan pada sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan bahwa besaran UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah. Rapat pembahasan digelar pada Jumat (19/12/2025) dan dilanjutkan Senin pagi (22/12/2025).
“Dalam rapat tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan. Penetapan ini juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi provinsi, serta regulasi yang berlaku. SK Gubernur ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Firdaus berharap seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan di Sumatera Barat.
Dengan ditetapkannya UMP Sumbar 2026 sebesar Rp3.182.955 dan UMSP Rp3.214.846, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi daerah. Keputusan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendukung kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif. Mulai 1 Januari 2026, seluruh pengusaha diharapkan segera menyesuaikan upah karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban
Sumber Berita: Humas Sumatera Barat









