PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat resmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Meri (48), warga Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Kamis (22/1/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres tersebut, penyidik menghadirkan dua tersangka berinisial TH (30) dan IAR (26) untuk memperagakan ulang 29 adegan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi yang didasari motif sakit hati akibat sengketa lahan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik. melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K. menjelaskan bahwa reka ulang ini bertujuan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka dengan fakta sebenarnya di lapangan. Korban sendiri dalam reka adegan ini diperankan oleh personel kepolisian.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas alur kronologi tindak pidana yang terjadi di Durian Tigo Batang awal Desember lalu. Hal ini akan mempermudah penyidik melengkapi berkas perkara yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” terang Iptu Habib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan terbuka terhadap bukti baru.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berjalan.***
Penulis : Syafril Erizon
Editor : Ajo Uban









